Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Faizah, S.H., M.Kn
MUSTARUDIN Bin RAKUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2014/L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTARUDIN Bin RAKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkMUSTARUDIN Bin RAKUTI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Mustarudin Bin Rakuti pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di kios di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. Oki (DPO) di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dan Sdr. Oki (DPO) mengajak Terdakwa pergi bersama ke pinggir sungai Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat; 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 Wib Terdakwa dan Sdr. Oki (DPO) tiba di pinggir sungai dimaksud dan duduk di dekat pohon sawit yang kemudian itu Sdr. Oki (DPO) mengambil 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Bong yang terbuat dari botol merk Aqua sedang yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet kaca dari dalam sepeda motor milik Sdr. Oki (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Oki (DPO) menitipkan Narkotika Jenis Sabu miliknya kepada Terdakwa dikarenakan Sdr. Oki (DPO) akan pulang ke Nagan Raya untuk menjenguk orangtua nya dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut kemudian meminta Sdr. Oki (DPO) untuk menghitung  jumlah Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam kotak rokok kaleng merk Sampoerna tersebut dan setelah menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu Sdr. Oki (DPO) mengatakan jumlah paket Narkotika Jenis Sabu di dalam kotak rokok kaleng merk Sampoerna ada 2 (dua) plastik klip sedang dan 19 (Sembilan belas) plastik klip kecil dan sebagai imbalan Sdr. Oki (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa untuk digunakan untuk diri Terdakwa sendiri dan Sdr. Oki (DPO) kembali mengantarkan Terdakwa ke kios di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa berada di Kios Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat datang beberapa petugas polisi dari sat resnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan pakaian dan badan, petugas polisi sat resnarkoba menemukan 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip sedang dan 19 (Sembilan belas) plastik klip kecil  yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan di bawah paha sebelah kiri di kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa mengakui kepada petugas sat resnaroba polres Aceh Barat bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Oki (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 116/60049/2024 pada tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu  yang dibungkus di dalam plastik klip bening milik Terdakwa memiliki berat bersih 8,84 (delapan koma delapan puluh empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2645/NNF/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,84 (delapan koma delapan puluh empat) gram milik Terdakwa Mustarudin Bin Rakuti adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Mustarudin Bin Rakuti pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di kios di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. Oki (DPO) di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dan Sdr. Oki (DPO) mengajak Terdakwa pergi bersama ke pinggir sungai Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat; 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 Wib Terdakwa dan Sdr. Oki (DPO) tiba di pinggir sungai dimaksud dan duduk di dekat pohon sawit yang kemudian itu Sdr. Oki (DPO) mengambil 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Bong yang terbuat dari botol merk Aqua sedang yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet kaca dari dalam sepeda motor milik Sdr. Oki (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Oki (DPO) menitipkan Narkotika Jenis Sabu miliknya kepada Terdakwa dikarenakan Sdr. Oki (DPO) akan pulang ke Nagan Raya untuk menjenguk orangtua nya dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut kemudian meminta Sdr. Oki (DPO) untuk menghitung  jumlah Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam kotak rokok kaleng merk Sampoerna tersebut dan setelah menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu Sdr. Oki (DPO) mengatakan jumlah paket Narkotika Jenis Sabu di dalam kotak rokok kaleng merk Sampoerna ada 2 (dua) plastik klip sedang dan 19 (Sembilan belas) plastik klip kecil dan sebagai imbalan Sdr. Oki (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa untuk digunakan untuk diri Terdakwa sendiri dan Sdr. Oki (DPO) kembali mengantarkan Terdakwa ke kios di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa berada di Kios Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat datang beberapa petugas polisi dari sat resnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan pakaian dan badan, petugas polisi sat resnarkoba menemukan 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip sedang dan 19 (Sembilan belas) plastik klip kecil  yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan di bawah paha sebelah kiri di kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa mengakui kepada petugas sat resnaroba polres Aceh Barat bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Oki (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 116/60049/2024 pada tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu  yang dibungkus di dalam plastik klip bening milik Terdakwa memiliki berat bersih 8,84 (delapan koma delapan puluh empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2645/NNF/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,84 (delapan koma delapan puluh empat) gram milik Terdakwa Mustarudin Bin Rakuti adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Mustarudin Bin Rakuti pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di kios di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.15 Wib bertempat di dekat pohon sawit di Gampong Sawang Teube Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat Terdakwa bersama dengan Sdr. Oki (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama – tama Sdr. Oki (DPO) mengambil 1 (satu) Kotak Rokok Kaleng Merk Sampoerna dari dalam sepeda motor milik Sdr. Oki (DPO) yang di dalamnya berisikan narkortika jenis sabu dan Bong yang terbuat dari botol merk Aqua sedang yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet kaca dan selanjutnya Sdr. Oki (DPO) mengambil 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari dalam Kotak Rokok Kaleng Merk Sampoerna lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca dan di bakar dengan menggunakan mancis kemudian Sdr. Oki (DPO) hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 8 (delapan) kali hisap dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali hisap. 
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/119/IV/2024/KES tanggal 24 April 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Mustarudin Bin Rakuti adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya