Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin Alm USMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.50 Wib, Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Suak Ribbe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Maret 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib, terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa Sdr. Jal (DPO) di Pasar Ikan Gampong Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan terdakwa Mengatakan kepada Sdr. Jal (DPO) Kasihlah Sabu Untuk terdakwa kemudianr Sdr. Jal Mengatakan Aku Kasih Sabu Tapi Jangan Lama Kali Kamu Bayar Uangnya, Supaya Nanti Aku Bisa Kasih Lagi Sabu Sama Kamu selanjutnya terdakwa Jawab boleh Kalau Sabunya Sudah Laku Terjual Semua terdakwa Akan Berikan Langsung Uangnya
- Kemudian Sdr. Jal (DPO) besok pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wib untuk menunggu di perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk mengambil sabu tersebut
- kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib sewaktu Terdakwa Berada di Pasar Ikan Di Gampong Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan sealnjutnya terdakwa Mengajak saksi Maimun Ismed (penuntutan terpisah) dengan Mengatakan Maimun Kita Pergi Ke Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Yuk Untuk Buka Puasa dan Setelah Itu Kita Pakai Narkotika Jenis Sabu” Dan Sdr Maimun Menjawab “Iya Boleh Musliadi”, Lalu terdakwa Dan saksi Maimun Langsung Membeli Makanan Dan Minuman, Dan Setelah Itu terdakwa Dan saksi Maimun Pergi Dengan Menggunakan Becak Penumpang Dan Setibanya Di Perkarangan Kuburan Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Sekira Pukul 15.30 Wib, Kemudian Terdakwa Dan saksi Maimun Duduk – Duduk Sambil Buka Puasa Di Perkarangan Kuburan Tersebut Dan terdakwa Mengatakan Kepada saksi Maimun “Apa Sama Kamu Ada Sabu” Dan saksi Maimun Jawab “Ada Sabu Sama Aku”. Selanjutnya Sekira Pukul 16.50 Wib Datang Sdr Jal (DPO) Menjumpai terdakwa Di Perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Dan Sdr Jal (DPO) Mengatakan Kepada terdakwa “Musliadi Ini Sabu Yang Kemarin Kamu Minta Ada Dalam Amplop” Dan Terdakwa Jawab “Terima Kasih Jal” Sambil Sdr Jal (DPO) Memberikan Kepada terdakwa 1 (Satu) Amplop Warna Putih Yang Berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dan Setelah terdakwa Terima Lalu terdakwa Letakkan Di Samping Tempat terdakwa Duduk Di Perkarangan Kuburan Cina Dan Setelah Itu Sdr Jal (DPO) Pamit Langsung Pulang,
- Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib Datang Beberapa Orang Petugas Sat Resnarkoba Dari Polres Aceh Barat Mengamankan terdakwa Bersama Dengan saksi Maimun Ismed Dan Petugas Sat Resnarkoba Menemukan 1 (Satu) Amplop Warna Putih Yang Berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Yang terdakwa Letakkan Di Samping Tempat terdakwa Duduk Di Perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Dan terdakwa Mengakui Kepemilikan Barang Bukti Tersebut Selanjutnya terdakwa Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Polres Aceh Barat.
- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 78/60049/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Apriandes. S.Kom selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 1 bungkus plasik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 4,88 gram (empat koma delapan puluh delapan) gram dan berat netto 4.59 gram (empat koma lima puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 899/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4.59 gram (empat koma lima puluh sembilan) gram dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin Alm USMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Suak Ribbe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Maret 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib, terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa Sdr. Jal (DPO) di Pasar Ikan Gampong Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan terdakwa Mengatakan kepada Sdr. Jal (DPO) Kasihlah Sabu Untuk terdakwa kemudianr Sdr. Jal Mengatakan Aku Kasih Sabu Tapi Jangan Lama Kali Kamu Bayar Uangnya, Supaya Nanti Aku Bisa Kasih Lagi Sabu Sama Kamu selanjutnya terdakwa Jawab boleh Kalau Sabunya Sudah Laku Terjual Semua terdakwa Akan Berikan Langsung Uangnya
- Kemudian Sdr. Jal (DPO) besok pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wib untuk menunggu di perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk mengambil sabu tersebut
- kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib sewaktu Terdakwa Berada di Pasar Ikan Di Gampong Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan sealnjutnya terdakwa Mengajak saksi Maimun Ismed (penuntutan terpisah) dengan Mengatakan Maimun Kita Pergi Ke Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Yuk Untuk Buka Puasa dan Setelah Itu Kita Pakai Narkotika Jenis Sabu” Dan Sdr Maimun Menjawab “Iya Boleh Musliadi”, Lalu terdakwa Dan saksi Maimun Langsung Membeli Makanan Dan Minuman, Dan Setelah Itu terdakwa Dan saksi Maimun Pergi Dengan Menggunakan Becak Penumpang Dan Setibanya Di Perkarangan Kuburan Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Sekira Pukul 15.30 Wib, Kemudian Terdakwa Dan saksi Maimun Duduk – Duduk Sambil Buka Puasa Di Perkarangan Kuburan Tersebut Dan terdakwa Mengatakan Kepada saksi Maimun “Apa Sama Kamu Ada Sabu” Dan saksi Maimun Jawab “Ada Sabu Sama Aku”. Selanjutnya Sekira Pukul 16.50 Wib Datang Sdr Jal (DPO) Menjumpai terdakwa Di Perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Dan Sdr Jal (DPO) Mengatakan Kepada terdakwa “Musliadi Ini Sabu Yang Kemarin Kamu Minta Ada Dalam Amplop” Dan Jawab “Terima Kasih Jal” Sambil Sdr Jal (DPO) Memberikan Kepada terdakwa 1 (Satu) Amplop Warna Putih Yang Berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dan Setelah terdakwa Terima Lalu terdakwa Letakkan Di Samping Tempat terdakwa Duduk Di Perkarangan Kuburan Cina Dan Setelah Itu Sdr Jal (DPO) Pamit Langsung Pulang,
- Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib Datang Beberapa Orang Petugas Sat Resnarkoba Dari Polres Aceh Barat Mengamankan terdakwa Bersama Dengan saksi Maimun Ismed Dan Petugas Sat Resnarkoba Menemukan 1 (Satu) Amplop Warna Putih Yang Berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Yang terdakwa Letakkan Di Samping Tempat terdakwa Duduk Di Perkarangan Kuburan Cina Di Gampong Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Dan terdakwa Mengakui Kepemilikan Barang Bukti Tersebut Selanjutnya terdakwa Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Polres Aceh Barat.
- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 78/60049/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Apriandes. S.Kom selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 1 bungkus plasik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 4,88 gram (empat koma delapan puluh delapan) gram dan berat netto 4.59 gram (empat koma lima puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 899/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4.59 gram (empat koma lima puluh sembilan) gram dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------- |