Dakwaan |
------- Menerangkan dengan sebenarnya bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira pukul 18.00 wib saya selaku Asisten di Perusahaan PT. Socfindo seumayam melaksanakan patroli bersama sdr SAMIJO (selaku komandan SATPAM) dan sdr JAUHARI (selaku SATPAM) menuju ke blok 64 divisi III PT. Socfindo Ds. Sukajadi Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya dengan mengendarai mobil milik perusahaan, lalu sekira pukul 19.15 wib saya bersama sdr SAMIJO, sdr JAUHARI masuk kedalam blok 64 karena ada informasi dari masyarakat ada orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit, selajutnya pada saat itu kami melihat ada 1 (satu) orang masuk kedalam blok tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor dan kami bersembunyi dibelakang pohon kelapa sawit, setelah itu lebih kurang 10 (sepuluh) menit kemudian, orang tersebut kembali keluar dari jalan yang sama dengan mengangkut buah kelapa sawit yang dimuat dibelakang Sepeda Motor miliknya, setelah itu sdr JAUHARI menyetop orang tersebut yang sedang mengangkat buah kelapa sawit milik PT. Socfindo, pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut bernama sdr MISWAR, 44 tahun, Ds. Serbaguna Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, selanjutnya saya membawa sdr MISWAR ke Polsek Darul Makmur berserta barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan untuk pengusutan lebih lanjut.----------------------------
------Atas Kejadian tersebut perusahaan PT. Socfindo mengalami kerugian lebih kurang Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu |