Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter Persegi), yang terletak di Gampong Ranto Panyang Timur, Kemukiman Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
|
:
|
berbatas dengan Tanah Garapan Alibasyah Usman -------------
|
400 M
|
- Selatan
|
:
|
berbatas dengan Tanah Garapan Bustami ES/ Tanah Pemda --------
|
400 M
|
- Timur
|
:
|
berbatas dengan tanah Negara -------------
|
50 M
|
- Barat
|
:
|
berbatas dengan Jalan Umum Lintasan dari stadion ke Gampong Gunong Kleng / Jl. Alpen ----
|
50 M
|
Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 05 Juni 2007 atas nama Almarhum Abd. Muluk ayah kandung dari Para Penggugat dengan luas tanah 400 M x 50 M = 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang diketahui oleh Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;
Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. Abdul Muluk yang sah;
- Menyatakan hibah sebidang tanah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah nomor: 011/1262/BAHT/V/2011 tertanggal 04 Juni 2011 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01.04.09.04.3.00001 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan dengan luas tanah 46,27 Ha. Yang terletak di Gampong Ujong Tanoh Darat; dan
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01.04.09.15.3.00001 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan dengan luas tanah 147,73 Ha. Yang terletak di Gampong Ujong Tanoh Darat.
yang semuanya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat (Turut Tergugat), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Abdul Muluk dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak lain manapun atau Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu untuk tanah seluas 20.000 M2 dikalikan dengan harga Rp. 200.000 = Rp. 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 4 dan 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Para Penggugat; dan
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat telah lalai, tidak teliti dan tidak cermat yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
|