Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat dan Tanggal Lahir yang sebelumnya tertulis Nama Pemohon Hamdi menjadi Syaibatul Hamdi dan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebelumnya Meulaboh, 11 Juli 1992 menjadi Padang Seurahet, 26 Agustus 1998 sesuai dengan Ijazah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar didaftar/dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum.
|