Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
AZHARI Bin HASBALLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/L.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHARI Bin HASBALLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

Bahwa terdakwa Azhari Bin Hasballah pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Cafe Meuligoe Agam yang beralamat di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Murliyani Binti Rusliadi melalui aplikasi Tiktok lalu berlanjut berkomunikasi secara terus menerus melalui whattsApp;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Murliyani yang ditemani oleh Saksi Selina Juliani bertempat di Cafe Meuligoe Agam yang beralamat di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,  tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 wib terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Murliyani yang juga diketahui oleh Saksi Selina Juliani lalu terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Scoopy Nopol BL 4570 EAT tipe f1c02n46l1 tahun 2023 warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM011PK127023 Nomor Mesin JM03E1127071 an. Benny yang merupakan milik saksi Murliyani;
  • Bahwa setelah menghubungi dan menunggu terdakwa yang tidak kunjung kembali, Saksi Murliyani dan Saksi Selina Juliani meninggalkan cafe tersebut;
  • Bahwa terdakwa juga membawa 1 (satu) buah dompet milik Saksi Murliyani yang terdakwa temukan didalam bagasi sepeda motor tersebut yang didalamnya berisikan STNK, Kartu ATM, kartu BPJS dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa setelah menunggu selama 2 (dua) minggu terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Murliyani, selanjutnya Saksi Murliyani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
  • Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di pinggir jalan Gampong Balohan Kec. SukaJaya Kota sabang oleh Saksi Hangga Utama bersama tim dari Unit Resmob Polres Aceh Barat;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Murliyani mengalami kerugian sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. 

ATAU

KEDUA :

 Bahwa Azhari Bin Hasballah pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Cafe Meuligoe Agam yang beralamat di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “dengan sengaja melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Murliyani Binti Rusliadi melalui aplikasi Tiktok lalu berlanjut hingga berkomunikasi secara terus menerus melalui whattsApp;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Murliyani yang ditemani oleh Saksi Selina Juliani bertempat di Cafe Meuligoe Agam yang beralamat di Gampong Pasir Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,  tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 wib terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Murliyani dengan berkata “dek pinjam motor sebentar” lalu atas Tindakan terdakwa tersebut Saksi Selina Juliani menanyakan kepada terdakwa “hendak pergi kemana” lalu terdakwa menjawab “mau kesana ambil kue” lalu Saksi Selina Juliani kembali bertanya “kemana” kemudian terdakwa menjawab dengan berkata “kesitu gak lama 5 (lima) menit” lalu terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Scoopy Nopol BL 4570 EAT tipe f1c02n46l1 tahun 2023 warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM011PK127023 Nomor Mesin JM03E1127071 an. Benny yang merupakan milik saksi Murliyani menuju kota Sabang;
  • Bahwa setelah menghubungi dan menunggu terdakwa yang tidak kunjung kembali, Saksi Murliyani dan Saksi Selina Juliani meninggalkan cafe tersebut;
  • Bahwa terdakwa juga membawa 1 (satu) buah dompet milik Saksi Murliyani yang yang ditemukan didalam bagasi sepeda motor tersebut yang didalamnya berisikan STNK, Kartu ATM, kartu BPJS dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa setelah menunggu selama 2 (dua) minggu terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Murliyani, selanjutnya Saksi Murliyani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat;
  • Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di pinggir jalan Gampong Balohan Kec. Suka Jaya Kota sabang oleh Saksi Hangga Utama bersama tim dari Unit Resmob Polres Aceh Barat;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Murliyani mengalami kerugian sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya