Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
1.IDRIS Bin Alm HASYIM
2.TARMIZI.H Bin Alm HASYIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2406 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS Bin Alm HASYIM[Penahanan]
2TARMIZI.H Bin Alm HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim Pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan dan Saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin beserta anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat lainnya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bertempat di rumah terdakwa Tarmizi H yang beralamat di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa pada saat Saksi Muhammad Valerian Nugraha dan Saksi Rahmat Hidayat beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong  celana depan sebelah kiri yang terdakwa Idris gunakan, dan Para Terdakwa mengakui bahwa baru  saja menggunakan Narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah terdakwa Tarmizi H;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 409/60049/2024 pada tanggal 21 Juni 2024 telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik Terindikasi narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik dengan berat berat bruto 0,27 gr (nol koma dua tujuh gram) dikurangi berat plastik menjadi 0,09 gr (Nol koma nol sembilan gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3588/NNF/2024 Tanggal 01 Juli 2024, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

Subsidair

 

------------  Bahwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim Pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa Tarmizi H yang beralamat di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim mengajak terdakwa Tarmizi H menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H bin Alm. Hasyim membuat bong yang terbuat dari botol Aqua yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca lalu Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim masukkan ke dalam spet kaca lalu Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim menggunakan yang pertama sebanyak 4 (empat) kali hisap lalu dilanjutkan oleh Terdakwa Tarmizi H bin Alm. Hasyim sebanyak 4 (empat) kali hisap sampai habis;
  • Kemudian setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  Tarmizi H bin Alm. Hasyim meminta dibagikan narkotika jenis sabu tersebut sedikit lalu Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim langsung membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) plastik klip kecil lalu tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 WIB ada yang mengetuk pintu dan langsung Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim menyimpan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong  celana depan sebelah kiri yang Terdakwa Idris bin alm. Hasyim gunakan. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan oleh  petugas polisi dari sat resnarkoba Polres Aceh Barat;
  • Bahwa para terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 409/60049/2024 pada tanggal 21 Juni 2024 telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik Terindikasi narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik dengan berat berat bruto 0,27 gr (nol koma dua tujuh gram) dikurangi berat plastik menjadi 0,09 gr (Nol koma nol sembilan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3588/NNF/2024 Tanggal 01 Juli 2024, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/120/V/2024/KES an. Terdakwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/123/V/2024/KES an.  Terdakwa  Tarmizi H bin Alm. Hasyim tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Furqansyah selaku Dokter di Klinik Polres Aceh Barat diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan urine an. Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Idris Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa Tarmizi H Bin Alm. Hasyim tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55  Ayat (1) KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya