Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Ayah Kandung Pemohon yang sebelumnya terdaftar/tercatat Nama Puspadianto Menjadi Puspa Dianto, Tempat dan Tanggal lahir Teuladan, 08 Maret 1974 menjadi Sukaramai, 03 April 1975 dan Nama Ayah Kandung Nasiran menjadi Ngasiran sesuai dengan Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar didaftar/dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum
|