Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1054/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

  Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-14/L.1.18/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap              : Ansari Bin Alm. Asnan Hakim                              

Tempat Lahir                  : Ujung Kalak    

Umur/Tgl. Lahir              : 35 tahun/12 Januari 1989

Jenis Kelamin                : Laki Laki

Kebangsaan/Kew           : Indonesia

Tempat Tinggal              : Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat                                                                                                                          

Agama                           : Islam

Pekerjaan                       : Wiraswasta                                         

Pendidikan                     : SMA (Tamat)

Status Perkawinan        : Belum Kawin

 

  1. Penahanan

Penyidik

:

10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024

Perpanjangan Kajari

:

01 Maret 2024 s/d 09 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

Perpanjangan PN

:

-

 

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Ansari Bin Alm. Asnan Hakim pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi berkunjung ke rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa melihat sudah ada Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri mengobrol, sekitar 10 menit kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri menggunakan Narkotika Jenis sabu dan setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri pulang kerumah masing – masing;
  • Bahwa Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali kerumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan menanyakan dan meminta kepada Saksi Safran Bin Alm. Abdullah sedikit Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah memberikan 1 (satu) bungkus kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya;
  • Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dalam perjalanan pulang kerumah Terdakwa tiba – tiba Terdakwa melihat beberapa petugas Satres Narkoba menghampiri Terdakwa dikarenakan Terdakwa ketakutan Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa ke pinggir jalan Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan mengakui kepemilikan Narkotika tersebut kepada petugas dan mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dirumah nya di Lr. Jeumpa II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke polres aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 57/60049/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 896/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1 (Nol Koma Satu) gram milik Terdakwa Ansari Bin Alm. Asnan Hakim adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Ansari Bin Alm. Asnan Hakim pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi berkunjung ke rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa melihat sudah ada Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di rumah Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri mengobrol, sekitar 10 menit kemudian Terdakwa melihat Saksi Safran Bin Alm. Abdullah mengambil bong yang terbuat dari botol minyak wangi yang telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca dari dalam lemari dan kemudian Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri mengambil sedikit Narkotika Jenis sabu yang Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri bawa dan memasukannya kedalam spet kaca dan dibakar dengan menggunakan mancis, kemudian Saksi Cut Sahputra Bin Alm Cut Jasri menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali hisap dan Saksi Safran Bin Alm. Abdullah sebanyak 5 (lima) kali hisap dan terakhir Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali hisap;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/47/XI/2024/KES tanggal 08 Februari 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Ansari Bin Alm. Asnan Hakim adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

 

 

Meulaboh, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FAIZAH, S.H., M.Kn

                                                                                        JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya