Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2215 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram dan dengan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat saat itu terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. LOT (DPO) Via HP menawarkan narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Sdr. LOT (DPO) datang kerumah terdakwa kemudian Sdr. LOT (DPO) langsung memberikan kepada terdakwa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu setelah memberikan bungkusan tersebut selanjutnya Sdr. LOT (DPO) langsung pergi;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi MUHAMMAD VELERIAN NUGRAHA BIN ALM. SIKUN GUNAWAN dan Saksi GURUH PUTRA Bin JUNGADIR DAMANIK yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang terdakwa simpan di lantai dalam kamar rumah terdakwa yaitu : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bong yang dari botol bening, 1 (satu) buah spet kaca, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam. Setelah mendapatkan Barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa dengan dengan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 415/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 4 (empat) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram dan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3586/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram dan dengan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Saksi MUHAMMAD VELERIAN NUGRAHA BIN ALM. SIKUN GUNAWAN dan Saksi GURUH PUTRA Bin JUNGADIR DAMANIK yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan Informasi dari Masyarakat Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang di curigai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, selanjutnya Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB selanjutnya Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian di lakukan Penggeledahan oleh Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan menemukan barang bukti yang di simpan oleh terdakwa di lantai dalam kamar rumah berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bong yang dari botol bening, 1 (satu) buah spet kaca, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam, setelah menemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 415/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram dan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3586/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair :

 

Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin Alm IBRAHIM ABU pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB  terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong dari botol minuman air mineral merk Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan 2 (dua) buah pipet dan pada salah satu pipet dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dan membakar kaca pirek yang telah diisi sabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong yang telah dirakit oleh terdakwa sehingga mengeluarkan asap sebanyak 7 (tujuh) kali hisap dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa menyimpan bong Narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB  bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bong yang dari botol bening, 1 (satu) buah spet kaca, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa tersebut akan dipergunakan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 415/60049/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik terdakwa memiliki berat bruto 4,42 (empat koma empat puluh dua) gram dan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3586/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/122/VI/2024/KES tanggal 21 Juni 2024 dari Klinik POLRES Aceh Barat yang di tandatangani oleh Dokter Mitra Polres Aceh Barat yaitu dr. Muhammad Furqansyah terhadap terdakwa secara laboratories dengan Metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya