Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
JAILANI Bin Alm. ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1885 /L.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAILANI Bin Alm. ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa Jailani Bin Alm. Ismail pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Gampong Blang Betra Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Idi, namun karena terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Syuhada Bin Karya yang berada di Kabupaten Aceh Barat untuk menanyakan apakah ada menjual senjata api dan terdakwa mengatakan bahwa mempunyai senjata api dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian saksi Syuhada Bin Karya mengatakan kepada terdakwa akan segera berangkat ke Kabupaten Aceh Timur pada hari itu juga, kemudian sekira jam 23.30 WIB saksi Syuhada Bin Karya dan M. Nasir Bin Alm. Ibrahim tiba dirumah terdakwa yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NOPOL BL 6184 EAD merk Honda Type C1C02N16M2 A/T Model SOLO Tahun Pembuatan 2016, isi silender 108 cc, warna hitam/putih, No Rangka MH1JFW115GK572106, No Mesin JWF1E1576735 dan menginap selama 4 (empat) malam dirumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan saksi saksi Syuhada Bin Karya duduk di sebuah warung kopi di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, kemudian sekira jam 17.00 WIB saksi Syuhada Bin Karya menyerahkan uang pembelian senjata api sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan saksi Syuhada Bin Karya pergi ke rumah Apa Itam (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang beralamat di Gampong Blang Betra Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, setelah sampai di rumah Apa Itam, terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Syuhada Bin Karya langsung masuk ke rumah Apa Itam, kemudian terdakwa menyerahkan uang yang diterima dari saksi Syuhada Bin Karya sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Apa Itam dan selanjutnya Apa Itam menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) kepada terdakwa dan terdakwa selanjutnya menyerahkan senjata tersebut kepada saksi Syuhada Bin Karya, selanjutnya Apa Itam memasukkan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kedalam saku celana terdakwa sebagai upah penjualan senjata api. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim dan saksi Syuhada Bin Karya meninggalkan rumah Apa Itam menuju warung kopi yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saksi Syuhada Bin Karya bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim pulang menuju Kabupaten Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan).
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 11.45 WIB disebuah warung kopi di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur karena menyerahkan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang kepada saksi Syuhada Bin Karya  dan saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1 (satu) pucuk senjata api, dan 7 (tujuh) butir Peluru dari Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:1968/BSF/2024 tanggal 24 April 2024 dengan kesimpulan, barang bukti tersebut  BB-1 adalah 1 (satu) pucuk senjata api dan BB-2 adalah 7 (tujuh) butir peluru dengan kesimpulan barang bukti (BB-1) tersebut diatas adalah senjata api jenis pistol kaliber 9 mm (sembilanmili meter) dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan dapat menembakkan peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dan barang bukti (BB-2) tersebut diatas adalah peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dalam keadaan baik (aktif) dan dapat ditembakkan senjata api.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang yang menyuruh melakukan, untuk menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya