Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga Herman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SoehadiPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
2Joni ZulfikarPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Tergugat
NoNama
1Herman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.733.978,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.25/3967/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 23-02-2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatanhukum;
3. MenyatakandemihukumTERGUGAT telahwanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 136.733.978,- (Seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)secaratunaidanseketika;
5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. SertifikatNo:21tanggal6-12-2006atasnamaHerman;
b. Akta Jual Beli No: 11/VI-AL/2017 tanggal 9-2-2017 atas nama Herman;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutangTERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaanputusanini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunadakeberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoetbono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak