Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Mbo | 1.IBSAINI, S.H., M.H. 2.Robi, S.H. 3.Eka Safitri, S.H 4.Darma Mustika, S.H |
ZULFIKAR A. TALEB BIN A. TALEB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Mbo | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2219 /L.1.18/Eku.2/08/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Zulfikar A.Taleb bin A.Taleb pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan April 2024 bertempat di wilayah Perairan Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, selaku Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Paragraf 2 Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |