Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong Jln. Singgahmata II Gp. Kutapadang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di warung kopi di desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa berkenalan dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekira bulan Juli 2023 Terdakwa menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin;
- Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2023 Saksi Adriman Syah Bin Alm. Benuk Isa mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari pasangan Adriman Syah dan Putri Rayani ke kota Meulaboh kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin;
- Bahwa semenjak kehadiran Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah di kota Meulaboh, terdakwa merasa terganggu hubungan asmaranya dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin sehingga Terdakwa sering memukul Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Elzam Bin Alm. Musier As bersama dengan Istri Saksi Elzam Bin Alm. Musier As yaitu Sdri. Yuhana yang merupakan orang tua Terdakwa akan menghadiri acara pernikahan di Masjid Agung Baitul Makmur dan dikarenakan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ikut serta sehingga Saksi Elzam Bin Alm. Musier As mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ke tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin sekaligus mengantarkan pelaratan kerja Terdakwa ke gudang pembuatan gorong – gorong di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
- Bahwa sesampainya Saksi Elzam Bin Alm. Musier As bersama dengan Istri Saksi Elzam Bin Alm. Musier As yaitu Sdri. Yuhana dan juga Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah di tempat Terdakwa bekerja, Saksi Elzam Bin Alm. Musier As menyerahkan peralatan kerja Terdakwa dan ketika akan pergi menuju tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, Saksi Elzam Bin Alm. Musier As di tahan oleh Terdakwa dan mengatakan jika Terdakwa yang akan mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan Saksi Elzam Bin Alm. Musier As menyetujui hal tersebut sehingga menyerahkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah tinggal bersama dengan Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa memukul kepala Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan menggunakan sisir rambut sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ke cafe mie kocok evi tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bekerja dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BL 4957 ES;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah sedang berada di café mie kocok Evi, lalu Terdakwa timbul niat untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani karena menjadi penghalang terhadap hubungannya dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, sehingga Terdakwa memberitahukan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin untuk membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani ke Gudang pembuatan gorong – gorong tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk diberikan pelajaran dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin tidak keberatan sehingga Terdakwa membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah menggunakan sepeda motor dengan cara mendudukan Anak Berly Ghaisan Rabbani di depan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian sesampainya Terdakwa dan Anak Berly Ghaisan Rabbani di Gudang pembuatan gorong – gorong yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani Terdakwa meminta Anak Berly Ghaisan Rabbani menunggu Terdakwa di dalam kamar gudang tersebut, karena dimana Terdakwa kemudian juga bergegas mandi disumur gudang tersebut lalu setelah mandi Terdakwa melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis sehingga Terdakwa langsung memarahi Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan mengatakan “Mengapa kamu menangis saja, sakit kepala aku lihat kamu, buat pening aku saja kamu” dan kemudian timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani yang telah direncanakan dengan cara meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Terdakwa kembali memegang dan memberdirikan tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani dan kembali meninju dibagian dagu dari arah bawah sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Terdakwa menarik kedua kaki Anak Berly Ghaisan Rabbani dan melempar serta membanting tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar kedinding kamar gudang tersebut yang membuat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis, selanjutnya Terdakwa membentak dan menyuruh Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk tidak menangis lagi kemudian Terdakwa kembali meminju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 5 (lima) kali serta meninju dibagian rahang sebanyak 3 (tiga) kali, Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang kakatua yang tergantung di kamar gudang tersebut kemudian Terdakwa kembali menghampiri dan membuka celana Anak Berly Ghaisan Rabbani lalu Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin memasukan gagang kakatua kedalam lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan sekali paksaan dan Anak Berly Ghaisan Rabbani kesakitan dan menangis, namun Terdakwa tetap memaksakan gagang kakatua tersebut untuk masuk lebih dalam ke lubang anus dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin memutar – mutarkan gagang tang kakatua tersebut sehingga Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis dan menjerit kesakitan sambil berteriak dan meminta ampun kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak menggubris dan terus melakukan penyiksaan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani. Bahwa setelah Terdakwa merasa puas, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan gagang tang kakaktua dari lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani. Selanjutnya setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani dipakaikan celana oleh Terdakwa langsung diantarkan pulang kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin di café mie kocok evi yang bertempat di Jln. Merdeka Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah Terdakwa menyerahkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, Terdakwa sempat duduk di café tersebut dan tidak lama kemudian Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah mengeluh kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ingin muntah dalam kondisi yang sangat lemas dan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah meminta minum kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan setelah diberikan minum (air putih) Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah mengalami muntah berupa cairan berwarna hitam dan setelah melihat kondisi Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang sangat lemas, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bergegas pamit pulang;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.10 WIB dini hari Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin menghubungi Terdakwa Via Chat Whatsapp dan di sertai foto Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan mengatakan dagu Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah lebam dan Terdakwa membalas pesan tersebut jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah terjatuh;
- Bahwa sekira pukul 03.23 WIB Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin kembali menghubungi Terdakwa melaui Via Chat Whatsapp dan mengatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah tidak dapat tidur yang menyebabkan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin juga tidak dapat tertidur dikarenakan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah teriak ketakutan dalam tidurnya dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin juga bertanya hal seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah menjerit ketakutan akan tetapi Terdakwa tidak membalas Chat tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bersama dengan bersama Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin dengan mengendarai sepeda motor membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke lokasi tempat Terdakwa bekerja dan ketika kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin mengatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah tidak sadarkan diri lagi namun Terdakwa mengatakan bahwa “Mana ada, tidur dia tu bawa sini dia tidur sama aku” dan Terdakwa membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kedalam kamar Terdakwa dan menidurkannya kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin menyarankan sebaiknya membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah untuk pergi ke Rumah Sakit dan kemudian Terdakwa bersama Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kerumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin tetap berada di lokasi gudang tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin berada di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah segara di bawa keruang Instalasi Gawat Darurat selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang mana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Ahli dr. Amirul Haidi Al-Siddiq Bin Alm. Hasanudin menyatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Korban Meninggal No. VER : 31/VER/SK-32/KFM/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Dr.dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pembusukan lebih lanjut dijumpai pada seluruh tubuh, kulit berwarna putih dan tertutupi massa lemak berminyak yang menyebar di seluruh tubuh , kulit ari terkelupas, rambut mudah dicabut, jari – jari sudah terlepas dari persendiannya, wajah sudah tidak dapat dinilai akibat pembusukan lanjut, dijumpai hancurnya jaringan di beberapa tempat, ditemukan memar di sekitar wajah area rahang atas, pipi, dan dagu, beberapa gigi sudah terlepas, goyang dan terdapat memar, perut sisi kanan tampak berwarna kehitaman, kulit anus bagian luar arah jam sebelah sampai arah jam dua ditemukan memar. Pada pemeriksaan dalam ditemukan otak yang sudah membubur dan tampak pada tulang dasar kepala (basis cranii) memar yang berwarna lebih gelap dari sekitarnya, area dalam rongga mata sebelah kanan juga berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan mata sebelah kiri, pada wajah ditemukan adanya patah tulang pipi serta memar pada tulang pipi dan rahang atas dan bawah, pada perut, usus besar menanjak (colok ascenden) tampak lebih gelap dari usus lainnya. Pada pemeriksaan histopatologi pendarahan lama pada dagu, leher sisi kanan, paru, dan usus besar (Colon ascendens), sementara pada otak, jantung, hati dan ginjal mengalami nekrosis (kematian jaringan). Pada pemeriksaan mikrobiologi tidak ada pertumbuhan bakteri pathogen. Dari hasil pemeriksaan luar, dalam (autopsy) dan penunjang (Histopatologi dan Mikrobiologi) dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah ruda paksa tumpul pada kepala, leher, dagu dan perut sisi kanan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara tanggal yang diperiksa dan ditandatangani oleh Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H. selaku pemeriksa Roy Tenno Siburian, M.Si dan Rudi Syahputra, S.Kom Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix Smart 6 Plus X6823C warna hitam Imei 1 : 351780995749282, Imei 2 : 351780995749290 disita dari ABDULLAHI ZAMNA ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix HOT 12i Model Infinix X665B warna biru Imei 1 : 357274165640921 Imei 2 : 3572741656409399 disita dari PUTRI RAYANI ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan File Video sebanyak 3 Video;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Patologi Anatomi Badan Pelayanan Umum Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin No : EKS/PA-14/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Istanul Badiri MS, Sp.PA dengan kesimpulan Perdarahan lama pada dagu, Edematous dan pendarahan lama pada leher sisi kanan, Perdarahan lama pada paru, Jantung nekrosis, Hati nekrosis, Ginjal kanan nekrosis, Ginjal kiri nekrosis, Colon ascenden dengan perdarahan lama, Otak nekrosis;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Mikrobiologi Klinik RSUD Dr. Zainoel Abidin tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DR.dr Zinatul Hayati, M.Kes, Sp.MK (K) dengan kesimpulan tidak ada pertumbuhan bakteri patogen.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong Jln. Singgahmata II Gp. Kutapadang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan mati, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di warung kopi di desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa berkenalan dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekira bulan Juli 2023 Terdakwa menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin;
- Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2023 Saksi Adriman Syah Bin Alm. Benuk Isa mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari pasangan Adriman Syah dan Putri Rayani, ke kota Meulaboh;
- Bahwa semenjak Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berada di kota Meulaboh bersama Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin kerap sekali mengganggu hubungan dekat (Pacaran) Terdakwa dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin sehingga Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah;
- Bahwa sekira bulan September 2023 Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara membakar bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan menggunakan putung rokok yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berdarah;
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara memukul bagian paha kaki lebih dari 1 (satu) kali;
- Bahwa berselang 3 minggu kemudian Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara Terdakwa menggigit telinga kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berteriak kesakitan kemudian Terdakwa kembali memukul bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berdarah dan Terdakwa juga memukul Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah pada bagian perut;
- Bahwa sekira bulan November 2023 Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara Terdakwa menggigit paha kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang menyebabkan luka kebiruan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Elzam Bin Alm. Musier As bersama dengan Istri Saksi Elzam Bin Alm. Musier As yaitu Sdri. Yuhana yang merupakan orang tua Terdakwa akan menghadiri acara pernikahan di Masjid Agung Baitul Makmur dan dikarenakan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ikut serta sehingga Saksi Elzam Bin Alm. Musier As mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ke tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin sekaligus mengantarkan pelaratan kerja Terdakwa ke gudang pembuatan gorong – gorong di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
- Bahwa sesampainya Saksi Elzam Bin Alm. Musier As bersama dengan Istri Saksi Elzam Bin Alm. Musier As yaitu Sdri. Yuhana dan juga Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah di gudang pembuatan gorong – gorong tempat Terdakwa bekerja, Ketika Saksi Elzam Bin Alm. Musier As menyerahkan peralatan kerja Terdakwa dan akan pergi menuju tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, Saksi Elzam Bin Alm. Musier As di tahan oleh Terdakwa dan mengatakan jika Terdakwa yang akan mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan Saksi Elzam Bin Alm. Musier As menyetujui hal tersebut sehingga menyerahkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah bersama dengan Terdakwa di gudang pembuatan gorong – gorong tempat Terdakwa bekerja Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara memukul kepala Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan menggunakan sisir rambut sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ke cafe mie kocok evi tempat Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bekerja dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BL 4957 ES;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah sedang berada di café mie kocok Evi, lalu Terdakwa timbul niat untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani karena menjadi penghalang terhadap hubungannya dengan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, sehingga Terdakwa memberitahukan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin untuk membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani ke Gudang pembuatan gorong – gorong tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk diberikan pelajaran dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin tidak keberatan sehingga Terdakwa membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah menggunakan sepeda motor dengan cara mendudukan Anak Berly Ghaisan Rabbani di depan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian sesampainya Terdakwa dan Anak Berly Ghaisan Rabbani di Gudang pembuatan gorong – gorong yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani Terdakwa meminta Anak Berly Ghaisan Rabbani menunggu Terdakwa di dalam kamar gudang tersebut, karena dimana Terdakwa kemudian juga bergegas mandi disumur gudang tersebut lalu setelah mandi Terdakwa melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis sehingga Terdakwa langsung memarahi Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan mengatakan “Mengapa kamu menangis saja, sakit kepala aku lihat kamu, buat pening aku saja kamu” dan kemudian timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani yang telah direncanakan dengan cara meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Terdakwa kembali memegang dan memberdirikan tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani dan kembali meninju dibagian dagu dari arah bawah sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Terdakwa menarik kedua kaki Anak Berly Ghaisan Rabbani dan melempar serta membanting tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar kedinding kamar gudang tersebut yang membuat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis, selanjutnya Terdakwa membentak dan menyuruh Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk tidak menangis lagi kemudian Terdakwa kembali meminju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 5 (lima) kali serta meninju dibagian rahang sebanyak 3 (tiga) kali, Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang kakatua yang tergantung di kamar gudang tersebut kemudian Terdakwa kembali menghampiri dan membuka celana Anak Berly Ghaisan Rabbani lalu Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin memasukan gagang kakatua kedalam lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan sekali paksaan dan Anak Berly Ghaisan Rabbani kesakitan dan menangis, namun Terdakwa tetap memaksakan gagang kakatua tersebut untuk masuk lebih dalam ke lubang anus dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin memutar – mutarkan gagang tang kakatua tersebut sehingga Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis dan menjerit kesakitan sambil berteriak dan meminta ampun kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak menggubris dan terus melakukan penyiksaan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani. Bahwa setelah Terdakwa merasa puas, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan gagang tang kakaktua dari lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani. Selanjutnya setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani dipakaikan celana oleh Terdakwa langsung diantarkan pulang kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali mengantarkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin di café mie kocok evi yang bertempat di Jln. Merdeka Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah Terdakwa menyerahkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin, Terdakwa sempat duduk di café tersebut dan tidak lama kemudian Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah mengeluh kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah ingin muntah dalam kondisi yang sangat lemas dan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah meminta minum kepada Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin dan setelah diberikan minum (air putih) Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah mengalami muntah berupa cairan berwarna hitam dan setelah melihat kondisi Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang sangat lemas, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bergegas pamit pulang;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.10 WIB dini hari Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin menghubungi Terdakwa Via Chat Whatsapp dan di sertai foto Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan mengatakan dagu Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah lebam dan Terdakwa membalas pesan tersebut jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah terjatuh;
- Bahwa sekira pukul 03.23 WIB dini hari Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin kembali menghubungi Terdakwa melaui Via Chat Whatsapp dan mengatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah tidak dapat tidur yang menyebabkan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin juga tidak dapat tertidur dikarenakan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah teriak ketakutan dalam tidurnya dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin juga bertanya hal seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah menjerit ketakutan akan tetapi Terdakwa tidak membalas Chat tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bersama dengan bersama Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin dengan mengendarai sepeda motor membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke lokasi tempat Terdakwa bekerja dan ketika kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin mengatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah tidak sadarkan diri lagi namun Terdakwa mengatakan bahwa “Mana ada, tidur dia tu bawa sini dia tidur sama aku” dan Terdakwa membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kedalam kamar Terdakwa dan menidurkannya kemudian Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin menyarankan sebaiknya membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah untuk pergi ke Rumah Sakit dan kemudian Terdakwa bersama Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah kerumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin tetap berada di lokasi gudang tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Putri Rayani Binti Syaharuddin berada di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah segara di bawa keruang Instalasi Gawat Darurat selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang mana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Ahli dr. Amirul Haidi Al-Siddiq Bin Alm. Hasanudin menyatakan jika Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Korban Meninggal No. VER : 31/VER/SK-32/KFM/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Dr.dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pembusukan lebih lanjut dijumpai pada seluruh tubuh, kulit berwarna putih dan tertutupi massa lemak berminyak yang menyebar di seluruh tubuh , kulit ari terkelupas, rambut mudah dicabut, jari – jari sudah terlepas dari persendiannya, wajah sudah tidak dapat dinilai akibat pembusukan lanjut, dijumpai hancurnya jaringan di beberapa tempat, ditemukan memar di sekitar wajah area rahang atas, pipi, dan dagu, beberapa gigi sudah terlepas, goyang dan terdapat memar, perut sisi kanan tampak berwarna kehitaman, kulit anus bagian luar arah jam sebelah sampai arah jam dua ditemukan memar. Pada pemeriksaan dalam ditemukan otak yang sudah membubur dan tampak pada tulang dasar kepala (basis cranii) memar yang berwarna lebih gelap dari sekitarnya, area dalam rongga mata sebelah kanan juga berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan mata sebelah kiri, pada wajah ditemukan adanya patah tulang pipi serta memar pada tulang pipi dan rahang atas dan bawah, pada perut, usus besar menanjak (colok ascenden) tampak lebih gelap dari usus lainnya. Pada pemeriksaan histopatologi pendarahan lama pada dagu, leher sisi kanan, paru, dan usus besar (Colon ascendens), sementara pada otak, jantung, hati dan ginjal mengalami nekrosis (kematian jaringan). Pada pemeriksaan mikrobiologi tidak ada pertumbuhan bakteri pathogen. Dari hasil pemeriksaan luar, dalam (autopsy) dan penunjang (Histopatologi dan Mikrobiologi) dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah ruda paksa tumpul pada kepala, leher, dagu dan perut sisi kanan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara tanggal yang diperiksa dan ditandatangani oleh Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H. selaku pemeriksa Roy Tenno Siburian, M.Si dan Rudi Syahputra, S.Kom Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix Smart 6 Plus X6823C warna hitam Imei 1 : 351780995749282, Imei 2 : 351780995749290 disita dari ABDULLAHI ZAMNA ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix HOT 12i Model Infinix X665B warna biru Imei 1 : 357274165640921 Imei 2 : 3572741656409399 disita dari PUTRI RAYANI ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan File Video sebanyak 3 Video;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Patologi Anatomi Badan Pelayanan Umum Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin No : EKS/PA-14/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Istanul Badiri MS, Sp.PA dengan kesimpulan Perdarahan lama pada dagu, Edematous dan pendarahan lama pada leher sisi kanan, Perdarahan lama pada paru, Jantung nekrosis, Hati nekrosis, Ginjal kanan nekrosis, Ginjal kiri nekrosis, Colon ascenden dengan perdarahan lama, Otak nekrosis;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Mikrobiologi Klinik RSUD Dr. Zainoel Abidin tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DR.dr Zinatul Hayati, M.Kes, Sp.MK (K) dengan kesimpulan tidak ada pertumbuhan bakteri patogen.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76.c Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |