Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn JOLNAIDI Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2482 /L.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOLNAIDI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Warung Kak Ning Gampong Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Warung Kak Ning Gampong Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan yang menyebabkan luka, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin sedang membeli nasi di Warung Kak Ning Gampong Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin melihat Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin datang ke warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin dan kemudian Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin masuk dan duduk di dalam warung yang posisinya tidak jauh berada dari Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin;
  • Bahwa kemudian terjadi percakapan dengan intonasi yang kasar antara Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin dan Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin dan kemudian pada saat Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin sedang menunggu nasi pesanannya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol cuka yang berada didekat Terdakwa dan memukul Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin pada bagian kepala sebelah kanan di atas telinga Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin jatuh terlungkup dan botol cuka tersebut pecah dan Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin juga melempar gelas kaca sebanyak 2 (dua) kali ke arah Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin dan Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin melarikan diri ke arah mobil milik Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin namun Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin kembali mengejar Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin dan pada saat Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin sampai di depan pintu mobil Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin membalikan badan dan melihat Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin hendak akan memukul Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin dan Saksi Korban Rudi YS Bin Alm. M. Yasin membela diri dengan cara menarik baju milik Terdakwa Jolnaidi Bin Samsudin dan kemudian perkelahian tersebut dipisahkan oleh Sdri. Faridah Alias Kak Nong;
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/22/VI/2024 pada tanggal 03 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Destri Sanghadwi selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh menyatakan Pendarahan aktif tepi luka beraturan panjang kurang lebih kurang sepuluh centimeter lebar lebih kurang lima centimeter luka lecet multiple di wajah dan telinga kanan.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya