Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar Rusli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mawardi YantoPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Tergugat
NoNama
1Rusli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.124.741,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.163/3968/6/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sebesar Rp. 33.124.741,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Asli Sertipikat Hak Milik No : 251 tanggal 14 November 2006 atas nama RUSLI, Asli Sertipikat Hak Milik No : 151 tanggal 18 Oktober 2006 atas nama ARINI.
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak