Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Padang Sikabu 1.Jamaluddin
2.Cut Anita
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Padang Sikabu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Pathi DharmaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Padang Sikabu
2YusrizalPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Padang Sikabu
Tergugat
NoNama
1Jamaluddin
2Cut Anita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.348.435,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.69/7099/10/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 83.348.435,- (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No : 1.101/2007 tanggal 27 November 2007 atas nama Jamaluddin;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak