Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/ wanprestasi ;
- Menyatakan sah menurut jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat I tertangal 31 Agustus 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 31 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Bukit Jaya serta jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada bulan Oktober 2002 dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan sertifikat hak milik No.804 yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1990 Surat Ukur Nomor : 3309 tanggal 28 Maret 1990 atas nama Pemegang Hak UJANGdengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 804 tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 3309 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak UJANG yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Acehdengan dengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepemilikan secara fisik maupun secara hukum kepada Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 804tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 3309 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak UJANG yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Acehdengan dengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak dan berwenang untuk mengurus balik nama sendiri bukti kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 804 tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 3309 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak UJANG menjadi atas nama Faisal Arief (Penggugat);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|