Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Mbo Teuku Muhammad Taufiq Teuku Alaidinsyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teuku Muhammad Taufiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Teuku Muhammad Taufiq
Tergugat
NoNama
1Teuku Alaidinsyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Cut Ida Khairani, S.H., M.Kn,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 22 tanggal 19 Agustus 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Cut Ida Khairani, S.H., M.Kn. di Meulaboh;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 21 tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Cut Ida Khairani, S.H., M.Kn. di Meulaboh;
  4. Menyatakan sisa hutang pokok Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 21 tanggal 19 Agustus 2016 adalah sebesar Rp. 1.350.000.000.- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 21 tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.350.000.000.- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat Wanprestasi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, berupa:
  1. Bunga berdasarkan undang-undang sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya yaitu dari 2016 s/d 2023 / selama 7 tahun, sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta Rupiah).
  2. Biaya kebutuhan untuk upaya penagihan  dan penyelesaian secara non litigasi dan litigasi adalah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  3. Kerugian Immateriil karena terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu Penggugat selama 7 tahun lamanya diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000., (satu milyar rupiah), dengan total kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat atas Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan adalah sebesar Rp. 1.692.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) terhadap Sebidang tanah Hak Milik seluas 2.768 m2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) beserta bangunan rumah dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3.268 tanggal 05 Juni 2015 atas nama Teuku Alaidinsyah (Tergugat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.
  3. Menyatakan apabila hutang pokok dalam petitum angka 5 dan kerugian dalam petitum angka 6 tidak dibayarkan oleh Tergugat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka jaminan berupa:

Sebidang tanah Hak Milik seluas 2.768 m2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) beserta bangunan rumah dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3.268 tanggal 05 Juni 2015 atas nama Teuku Alaidinsyah (Tergugat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, menjadi hak Milik Penggugat (Teuku Muhammad Taufiq).

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hartanya yang dijaminkan dalam Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 21 tanggal 19 Agustus 2016 maupun harta lainnya untuk melunasi pembayaran hutang dan kerugian sebagaimana dalam petitum angka 5 dan 6 di atas, apabila tidak serahkan secara suka rela maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat negara.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak