Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mbo M Agung Kurniawan, S.H., M.H BILAL AL FAKHRY Bin ISRI FAISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1079/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILAL AL FAKHRY Bin ISRI FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa SuakIndrapuriKec. Johan PahlawanKab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

P-29

Demi Keadilan dan Kebenaran

BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 10  /Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

Bilal Al Fakhry Bin Isri Faizal

Tempat Lahir

:

Meulaboh

Umur/Tanggal Lahir

:

18 Tahun/ 08 Desember 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. PENAHANAN:

Penyidik

:

26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024

Perpanjangan Kajari

:

15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024

Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

 

---------- Bahwa terdakwa Bilal Al Fakhry Bin Isri Faizal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Nasional  Gampong Drien Rampak  Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi keluar rumah untuk minum kopi di warung kopi yang berada di Gp. Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sesampainya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa memesan kopi dan setelah selesai meminum kopi tersebut kemudian terdakwa menunggu becak untuk pergi ke Warung Bakso  yang berada di Jalan Nasional Gp. Drien Rampak Kecamatan. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat  kemudian terdakwa  memesan bakso dan berjumpa dengan Sdr. Yahya  (DPO) selanjutnya terdakwa memanggil Sdr. Yahya (DPO) untuk makan bersama di warung bakso tersebut kemudian setelah selesai makan  bakso selanjutnya Sdr. Yahya (DPO) menawarkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. YAHYA (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari kantong celananya  selanjutnya memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan
  • Selanjutnya sekira pukul 14.35 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu becak di pinggir jalan Nasional Gp. Drien Rampak Kecamatan. Johan Pahlawan Kabupaten. Aceh Barat kemudian datang petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan badan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kanan yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapatkan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 32/600049/2023 Tanggal 26 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Apriandes. S.Kom  selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Meulaboh telah memeriksa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan  narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bruto 0,14 gram  (nol koma empat belas  gram) dan berat netto 0,05 gram (nol koma nol lima gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab :901NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024  yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol.S.Si.Apt dan Yudiatnis, ST selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Ungkap Siahaan.S.Si.M.Si selaku wakil Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  0,05 (nol koma nol lima gram) dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa terdakwa Bilal Al Fakhry Bin Isri Faizal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Paya Peunaga Kecamatan. Meureubo  Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di dalam pondok sawah yang berada di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa merakit alat hisap narkotika jenis sabu dengan menggunakan botol air mineral, dan menggunakan 2 (dua) buah pipet plastik serta 1 (satu) buah spet kaca tembus pandang, setelah alat hisap terdakwa rakit kemudian terdakwa langsung memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam spet kaca tembus pandang dan terdakwa langsung menggunakan narkotika sabu tersebut dengan cara membakar dengan menggunakan mancis dan menghisapnya sampai mengeluarkan asap sebanyak 6 (enam) kali hisap.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor : B /SHPU/42/I/2024/KES tanggal 24 Januari 2024 oleh dr. Widya Noviani di klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan  bahwa urine yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETE milik terdakwa Bilal Al Fakhry Bin Isri Faizal dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

Meulaboh,      Maret  2024

Penuntut Umum

 

 

 

M. AGUNG KURNIAWAN S.H., M.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya