Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Mbo Eka Safitri, S.H SUDRAJAT Bin Alm. KAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/L.1.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDRAJAT Bin Alm. KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR:

------- Bahwa ia terdakwa Sudrajat Bin Alm. Kamil pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- 

  • Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa Sudrajat Bin Alm. Kamil bekerja sebagai Sales di UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang distributor makanan dan minuman dengan jenis ikan kemasan merk Gaga dan permen Milkita. Adapun terdakwa memiliki tugas untuk menawarkan barang milik UD. Prima Jaya Mandiri kepada toko-toko lalu setelah ada pesanan terdakwa memproses dan mencetak Faktur pesanan tersebut lalu melakukan penagihan pembayaran setelah dilakukan pengantaran oleh kurir atau helper Perusahaan. selanjutnya uang yang telah ditagih oleh terdakwa di setorkan kepada Saksi Deni selaku pemilik UD. Prima Jaya Mandiri dan terhadap tugas penagihan pembayaran juga dapat dilakukan oleh helper yang ditunjuk atau diperintahkan oleh saksi Deni maupun oleh Sales Perusahaan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa bertugas sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 melakukan penagihan dengan cara tidak sebagaimana mestinya yaitu terdakwa menggunakan faktur yang dikeluarkan oleh UD. Prima Jaya Mandiri lalu terdakwa scan terlebih dahulu dimana faktur tersebut belum untuk ditagihkan kepada toko-toko. Namun terdakwa mendatangi toko lalu melakukan penagihan seperti biasanya. Selanjutnya uang dari hasil penagihan tersebut tidak di setorkan ke perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Adapun toko-toko yang terdakwa lakukan penagihan dengan menggunakan Faktur yang telah di Scan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
  1. Toko Syukur Nikmat Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (Lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  2. Toko Sejahtera Tanjong Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp. 3.052.750,- (tiga juta lima puluh dua ribu tujuh lima puluh rupiah);
  3. Toko Muslem Pasi Jambu  Kec. Kaway XVI dengan total tagihan sebesar Rp.4.413.648,- (Empat juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
  4. Toko Khatijah Kuala Bhee Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.2.730.420,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ratus dua puluh rupiah);
  5. Toko Riska Pribu Kec. Arongan Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.5.661.486,- (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
  6. Toko Arema Mie 3 Jalan H. Daod Dariah Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.11.997.300,- (sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus rupiah);
  7. Toko UD. Bijaksana Panga Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp.2.653.112,- (Dua juta enam ratus lima puluh tiga seratus dua belas rupiah);
  8. Toko MD. Jaya Calang Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp.4.174.890,- (Empat juta seratus tujuh puluh empat delapan ratus Sembilan puluh rupiah);
  9. Toko Mutiara Jaya Gampong Ujong Kalak Kab. Aceh Barat dengan total Tagihan sebesar Rp. 15.461.815,- (lima belas juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 55.668.631,- (Lima puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah); 

  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atas permintaan terdakwa, Saksi Riswan Bin Alm. Marsudin menyerahkan uang hasil penagihan dengan total sebesar Rp.118.011.306,- (Seratus delapan belas juta sebelas ribu tiga ratus enam rupiah) dan Saksi Rakha Antoni Zalovie  dengan total sebesar Rp.72.952.936,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) yang masing-masing merupakan Helper Perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri kepada terdakwa yang selanjutnya uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Saksi Deni selaku pemilik perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri;
  • Adapun toko-toko yang dilakukan penagihan oleh Saksi Riswan dan setorannya diserahkan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Toko Zidane Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo dengan total tagihan sebesar Rp. 2.886.088,- (Dua juta Delapan Ratus Delapan puluh enam ribu delapan puluh delapan rupiah);
  2. Toko A. Samad Alue Bata Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 2.647.950,- (Dua juta enam Ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  3. Toko Syamsul Teunom Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 7.487.970- (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  4. Toko Abu Azhar Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 7.402.925,- (tujuh juta empat ratus dua ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
  5. Toko Kak Ros Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 9.774.013,- (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat nol tiga belas rupiah)
  6. Toko Pak Guru Syafari Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 2.028.600,- (dua juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah)
  7. Toko Murah Jaya Teunom kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 6.543.685,- (enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);
  8. Toko Haris Jaya Kec. Arongan Lambalek dengan total tagihan sebesar Rp. 10.701.040,- (sepuluh juta tujuh ratus satu ribu satu ribu empat puluh rupiah);
  9. Toko Amir Jaya Gampong Ujung Kalak Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp. 6.029.100,- (enam juta dua puluh Sembilan ribu seratus rupiah );
  10. Toko Jasa Ilham Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total sebesar Rp. 3.243.408,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah);
  11. Toko Rizky Fathin Fathan Keude Linteung Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 15.720.600,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
  12. Toko Umar Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 26.397.820,- (dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
  13. Toko Iwan Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.010.392,- (dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
  14. Toko Iwan Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
  15. Toko Rizal Gampong Teungoh Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 11.493.965,- (sebelas juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah);
  16. Toko K. Dewi/ Nurul Langkak Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 1.983.750,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Adapun toko-toko yang dilakukan penagihan oleh Saksi Rakha Antoni Zalovie dan setorannya diserahkan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Toko Halim Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.017.320,- (lima juta tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
  2. Toko Azil Baru Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.345.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
  3. Toko Halim Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.792.375,- (lima juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
  4. Toko Syamsuddin Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 2.684.250,- (dua juta enam ratus delapan puluh empat dua ratus lima puluh rupiah);
  5. Toko Hanif Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 14.995.144,- (empat belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima seratus empat puluh rempat upiah);
  6. Toko Zakir  Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp.7.214.846,- (tujuh juta dua ratus empat belas delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  7. Toko Ema Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.313.926,- (tiga juta tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus dua);
  8. Toko Arazi Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  9. Toko Fauzan Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.014.550,- (tiga juta empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  10. Toko Siti Mandiri Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  11. Toko Mitra Sembako Ulee Jalan  Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 8.997.975,- (delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
  12. Toko Barona Kembar Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.531.130,- (lima juta lima ratus tiga puluh satu seratus tiga puluh rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 15.15 WIB Saksi Deni mendapatkan laporan dari Saksi Chandra selaku Koordinator Sales UD. Prima Jaya Mandiri  mengenai perbuatan terdakwa yang melakukan penagihan tidak sebagaimana mestinya yaitu menggunakan bon/faktur yang telah di scan terlebih dahulu kemudian diberikan kepada toko-toko yang telah melakukan pemesanan barang perusahaan. Kemudian Saksi  Deni melakukan pengecekan Audit Internal terhadap faktur pengantaran barang dan ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp.246.632.843,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ratus Juta  Enam ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) terhadap 38 (tiga puluh delapan) Faktur yang telah diterbitkan, selanjutnya Saksi Deni melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menerima upah dari saksi Deni sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya atas hasil pekerjaan sebagai sales pada UD. Prima Jaya Mandiri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Deni mengalami kerugian sebesar Rp. 246.632.873.- (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu Delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa Sudrajat Bin Alm. Kamil hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa Sudrajat Bin Alm. Kamil bekerja sebagai Sales di UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang distributor makanan dan minuman dengan jenis ikan kemasan merk Gaga dan permen Milkita. Adapun terdakwa memiliki tugas untuk menawarkan barang milik UD. Prima Jaya Mandiri kepada toko-toko lalu setelah ada pesanan terdakwa memproses dan mencetak Faktur pesanan tersebut lalu melakukan penagihan pembayaran setelah dilakukan pengantaran oleh kurir atau helper Perusahaan. selanjutnya uang yang telah ditagih oleh terdakwa di setorkan kepada Saksi Deni selaku pemilik UD. Prima Jaya Mandiri dan terhadap tugas penagihan pembayaran juga dapat dilakukan oleh helper yang ditunjuk atau diperintahkan oleh saksi Deni maupun oleh Sales Perusahaan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa bertugas sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 melakukan penagihan dengan cara tidak sebagaimana mestinya yaitu terdakwa menggunakan faktur yang dikeluarkan oleh UD. Prima Jaya Mandiri lalu terdakwa scan terlebih dahulu dimana faktur tersebut belum untuk ditagihkan kepada toko-toko. Namun terdakwa mendatangi toko lalu melakukan penagihan seperti biasanya. Selanjutnya uang dari hasil penagihan tersebut tidak di setorkan ke perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri milik Saksi Deni yang beralamat di Jalan Singgah Mata Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Adapun toko-toko yang terdakwa lakukan penagihan dengan menggunakan Faktur yang telah di Scan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
  1. Toko Syukur Nikmat Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (Lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  2. Toko Sejahtera Tanjong Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp. 3.052.750,- (tiga juta lima puluh dua ribu tujuh lima puluh rupiah);
  3. Toko Muslem Pasi Jambu  Kec. Kaway XVI dengan total tagihan sebesar Rp.4.413.648,- (Empat juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
  4. Toko Khatijah Kuala Bhee Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.2.730.420,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ratus dua puluh rupiah);
  5. Toko Riska Pribu Kec. Arongan Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.5.661.486,- (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
  6. Toko Arema Mie 3 Jalan H. Daod Dariah Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp.11.997.300,- (sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus rupiah);
  7. Toko UD. Bijaksana Panga Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp.2.653.112,- (Dua juta enam ratus lima puluh tiga seratus dua belas rupiah);
  8. Toko MD. Jaya Calang Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp.4.174.890,- (Empat juta seratus tujuh puluh empat delapan ratus Sembilan puluh rupiah);
  9. Toko Mutiara Jaya Gampong Ujong Kalak Kab. Aceh Barat dengan total Tagihan sebesar Rp. 15.461.815,- (lima belas juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 55.668.631,- (Lima puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);

  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atas permintaan terdakwa, Saksi Riswan Bin Alm. Marsudin menyerahkan uang hasil penagihan dengan total sebesar Rp.118.011.306,- (Seratus delapan belas juta sebelas ribu tiga ratus enam rupiah) dan Saksi Rakha Antoni Zalovie  dengan total sebesar Rp.72.952.936,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) yang masing-masing merupakan Helper Perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri kepada terdakwa yang selanjutnya uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Saksi Deni selaku pemilik perusahaan UD. Prima Jaya Mandiri;
  • Adapun toko-toko yang dilakukan penagihan oleh Saksi Riswan dan setorannya diserahkan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Toko Zidane Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo dengan total tagihan sebesar Rp. 2.886.088,- (Dua juta Delapan Ratus Delapan puluh enam ribu delapan puluh delapan rupiah);
  2. Toko A. Samad Alue Bata Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 2.647.950,- (Dua juta enam Ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  3. Toko Syamsul Teunom Kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 7.487.970- (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  4. Toko Abu Azhar Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 7.402.925,- (tujuh juta empat ratus dua ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
  5. Toko Kak Ros Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 9.774.013,- (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat nol tiga belas rupiah);
  6. Toko Pak Guru Syafari Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 2.028.600,- (dua juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
  7. Toko Murah Jaya Teunom kab. Aceh Jaya dengan total tagihan sebesar Rp. 6.543.685,- (enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);
  8. Toko Haris Jaya Kec. Arongan Lambalek dengan total tagihan sebesar Rp. 10.701.040,- (sepuluh juta tujuh ratus satu ribu satu ribu empat puluh rupiah);
  9. Toko Amir Jaya Gampong Ujung Kalak Kab. Aceh Barat dengan total tagihan sebesar Rp. 6.029.100,- (enam juta dua puluh Sembilan ribu seratus rupiah );
  10. Toko Jasa Ilham Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total sebesar Rp. 3.243.408,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah);
  11. Toko Rizky Fathin Fathan Keude Linteung Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 15.720.600,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
  12. Toko Umar Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 26.397.820,- (dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
  13. Toko Iwan Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.010.392,- (dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
  14. Toko Iwan Jeuram Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
  15. Toko Rizal Gampong Teungoh Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 11.493.965,- (sebelas juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah);
  16. Toko K. Dewi/ Nurul Langkak Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 1.983.750,- (satu juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.
  • Adapun Adapun toko-toko yang dilakukan penagihan oleh Saksi Rakha Antoni Zalovie dan setorannya diserahkan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Toko Halim Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.017.320,- (lima juta tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
  2. Toko Azil Baru Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.345.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
  3. Toko Halim Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.792.375,- (lima juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
  4. Toko Syamsuddin Kuala Bhee Kec. Woyla  Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 2.684.250,- (dua juta enam ratus delapan puluh empat dua ratus lima puluh rupiah);
  5. Toko Hanif Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 14.995.144,- (empat belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima seratus empat puluh rempat upiah);
  6. Toko Zakir  Ulee Jalan Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp.7.214.846,- (tujuh juta dua ratus empat belas delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  7. Toko Ema Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.313.926,- (tiga juta tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus dua);
  8. Toko Arazi Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  9. Toko Fauzan Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.014.550,- (tiga juta empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  10. Toko Siti Mandiri Simpang 4 Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 5.523.210,- (lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
  11. Toko Mitra Sembako Ulee Jalan  Kab. Nagan Raya dengan total tagihan sebesar Rp. 8.997.975,- (delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
  12. Toko Barona Kembar Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh barat dengan total tagihan sebesar Rp. 5.531.130,- (lima juta lima ratus tiga puluh satu seratus tiga puluh rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 15.15 WIB Saksi Deni mendapatkan laporan dari Saksi Chandra selaku Koordinator Sales UD. Prima Jaya Mandiri  mengenai perbuatan terdakwa yang melakukan penagihan tidak sebagaimana mestinya yaitu menggunakan bon/faktur yang telah di scan terlebih dahulu kemudian diberikan kepada toko-toko yang telah melakukan pemesanan barang perusahaan. Kemudian Saksi  Deni melakukan pengecekan Audit Internal terhadap faktur pengantaran barang dan ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp.246.632.843,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ratus Juta  Enam ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) terhadap 38 (tiga puluh delapan) Faktur yang telah diterbitkan, selanjutnya Saksi Deni melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Deni mengalami kerugian sebesar Rp. 246.632.873.- (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu Delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1 )KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya