Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.25/3967/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 23-02-2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatanhukum;
3. MenyatakandemihukumTERGUGAT telahwanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 136.733.978,- (Seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)secaratunaidanseketika;
5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. SertifikatNo:21tanggal6-12-2006atasnamaHerman;
b. Akta Jual Beli No: 11/VI-AL/2017 tanggal 9-2-2017 atas nama Herman;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutangTERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaanputusanini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunadakeberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoetbono).
|