Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Mbo THAHARUDDIN 1.BUPATI ACEH BARAT
2.KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH BARAT
3.PJ KEUCHIK GAMPONG DRIEN RAMPAK
4.KEPALA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH BARAT
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKBARUL FAJRITHAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI ACEH BARAT
2KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH BARAT
3PJ KEUCHIK GAMPONG DRIEN RAMPAK
4KEPALA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmadi Mahmud, S.H.BUPATI ACEH BARAT
2Ahmadi Mahmud, S.H.KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH BARAT
3Ahmadi Mahmud, S.H.Pj Keuchik gampong drien rampak
4Ahmadi Mahmud, S.H.KEPALA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH BARAT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melarang pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Musala Jabir Al-Ka`biy adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melarang dan/atau menghalang-halangi jemaah dan/atau masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan III yang berupaya mengambilalih kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, III, dan IV yang memaksakan pengadaan Agenda Pengajian Rutin Pemkab Aceh Barat di Masjid Jabir Al-Ka`biy tanpa izin dari pengurus BKM Jabir Al-Ka`biy dan/atau Yayasan Hadyur Rasul adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memaksakan penyeragaman paham keagamaan atau pelaksanaan ibadah kepada Pihak BKM Masjid/Musala Jabir Al-Ka`biy sebagai perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan tindakan penutupan akses masuk ke dalam Masjid Jabir Al-Ka`biy dengan menggembok pagar dan pintu masuk masjid sebagai perbuatan melawan hukum
  9. Menyatakan bahwa Yayasan Hadyur Rasul sebagai satu-satunya Pemegang Hak Pengelolaan yang sah atas Masjid Jabir Al-Ka`biy sesuai dengan Akta Notaris No. 07 tertanggal 08 Maret 2019 tentang Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan atas Tanah Wakaf yang dibuat oleh Notaris Shella Falianti, S.H.
  10. Memerintahkan Tergugat I untuk menjamin dan melindungi jemaah dan/atau Pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadahan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
  11. Memerintahkan Tergugat II untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan/atau anggota Wilayatul Hisbah yang selama ini pada setiap Jumat ditugaskan untuk melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
  12. Menghukum Tergugat I,II,III serta Turut Tergugat I Agar menaati Putusan ini ;
  13. Bila majelis Hakim Berpendapat lain , Mohon Putusan Seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak