Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/L.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Syarifuddin Bin Ibrahim pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Singgah Mata II Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 14.500 (Empat belas ribu koma lima ratus) gram dan berat bersih 14.173,23 (empat belas ribu seratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gramperbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Buyung (DPO) untuk menitipkan narkotika jenis ganja dirumah terdakwa selama 1 (satu) minggu lamanya kemudian sekira pukul 20.00 wib Sdr. Buyung (DPO) tiba dirumah terdakwa yang beralamat  di Jalan Singgah Mata II Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) buah Goni yang berisikan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa dan Sdr. Buyung (DPO) langsung menuju kamar yang tidak terpakai atau gudang yang berada didalam rumah terdakwa dan langsung membuka isi dari 1 (satu) buah goni tersebut yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab, 4 (empat) lembar goni kosong, dan 1 (satu) lembar tikar. Kemudian terdakwa dan Sdr. Buyung (DPO)  langsung menyusun dan membentangkan goni kosong beserta tikar di lantai kamar atau gudang tersebut lalu mengeluarkan narkotika jenis ganja untuk dijemur. Selanjutnya Sdr. Buyung (DPO) juga memisahkan biji, daun dan ranting narkotika jenis ganja tersebut ke dalam plastik warna merah yang disimpan disudut kamar atau gudang rumah terdakwa tersebut;
  • Bahwa setelah selesai menjemur semua narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Buyung (DPO) lalu Sdr. Buyung (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1169/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Syarifuddin Bin Ibrahim adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 69/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam kantong plastik merah dengan berat brutoseluruhnya 4.000 (empat ribu) gram dan berat Netto 3.973,23 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gram dan 2 (dua) karung terindikasi narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam Karung goni putih dengan berat bruto seluruhnya10.500 (sepuluh ribu koma lima ratus) gram dan berat Netto 10.200 (sepuluh ribu koma dua ratus) gram. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 14.500 (empat belas ribu koma lima ratus) gram dan berat Netto seluruhnya 14.173,23 (empat belas ribu seratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Lukman Bin Alm. Gadong Tayib pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Singgah Mata II Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 14.500 (Empat belas ribu koma lima ratus) gram dan berat bersih 14.173,23 (empat belas ribu seratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Muhammad Valerian Nugraha yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab yang sedang dijemur di lantai kamar yang dijadikan gudang dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Singgah Mata II Desa Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab, 5 (lima) lembar goni dan 1 (satu) lembar  tikar yang digunakan sebagai alas narkotika jenis ganja tersebut pada saat dijemur. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1169/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Syarifuddin Bin Ibrahim adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 69/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik Terindikasi narkotika jenis ganja yang di bungkus di dalam kantong plastik merah dengan berat bruto seluruhnya 4.000 (empat ribu) gram dan berat Netto 3.973,23 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gram dan 2 (dua) karung terindikasi narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam Karung goni putih dengan berat bruto seluruhnya10.500 (sepuluh ribu koma lima ratus) gram dan berat Netto 10.200 (sepuluh ribu koma dua ratus) gram. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 14.500 (empat belas ribu koma lima ratus) gram dan berat Netto seluruhnya 14.173,23 (empat belas ribu seratus tujuh puluh tiga koma dua puluh tiga) gram. 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya