Dakwaan |
- Dakwaan
Primair :
Bahwa terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Samudra I Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, memiliki berat bruto 155,24 (seratus lima puluh lima koma dua puluh empat) gram, berat netto 116,32 (seratus enam belas koma tiga puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Samudra I Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kedatangan Pak Din (DPO), kemudian Pak Din menawarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa setuju dengan penawaran Pak Din dan memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Pak Din, sedangkan Pak Din memberikan 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 70/60049/2024 tanggal 28 Pebruari 2024, barang bukti milik terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani berupa 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, memiliki berat bruto 155,24 (seratus lima puluh lima koma dua puluh empat) gram, berat netto 116,32 (seratus enam belas koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1166/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 11 (sebelas) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Samudra I Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, memiliki berat bruto 155,24 (seratus lima puluh lima koma dua puluh empat) gram, berat netto 116,32 (seratus enam belas koma tiga puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 22.30 WIB, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jalan Samudra I Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin beserta Anggota Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat lainnya lansung menuju rumah terdakwa.
- Bahwa sekira jam 23.00 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan ketika melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih didalam sebuah kamar dalam rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 70/60049/2024 tanggal 28 Pebruari 2024, barang bukti milik terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani berupa 1 (satu) kantung plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih, memiliki berat bruto 155,24 (seratus lima puluh lima koma dua puluh empat) gram, berat netto 116,32 (seratus enam belas koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1166/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Hariadi Bin Alm. Maksani berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 11 (sebelas) gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |