Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2.Darma Mustika, S.H.
3.IBSAINI, S.H., M.H.
4.MURSYID, SH
DEDI RAHMAN SIHOMBING Bin ABDULLAH SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2012/L.1.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Agung Kurniawan, S.H., M.H
2Darma Mustika, S.H.
3IBSAINI, S.H., M.H.
4MURSYID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI RAHMAN SIHOMBING Bin ABDULLAH SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkDEDI RAHMAN SIHOMBING Bin ABDULLAH SIHOMBING
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia Terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di perairan Kabupaten Aceh Barat tepatnya pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, melakukan usah perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, Tim gabungan Kapal patrol C2. I – 2004 dan Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh memperoleh informasi dari Masyarakat Nelayan bahwa adanya kapal penangkap ikan yang hendak melaut di Kuala Padang Seurahet tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Perwira Unit 1 Siintelair Subditgakkum yaitu Ipda Syamsul Rijal berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli C2. I - 2004 Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, Kemudian sekira pukul 19.30 Wib pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 Petugas POLAIRUD berhasil menghentikan sebuah kapal perikana KM tanpa nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih yang di nahkodai oleh terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, dan dua orang Anak buah kapal (ABK) bernama Ahmad Dastul bin Usman Ubin dan Wandi Sibaragiang Bin Belli Sibagariang.

-------Bahwa kemudian dilakukan Pemeriksaan terhadap kapal dan ditemui beberapa barang,, yaitu

  1. 1 (satu) gulung pancing ikan dengan mata kail sebanyak 25 mata;
  2. 10 (sepuluh) jirigen BBM jenis Solar;
  3. Es Balok sebanyak 20 (dud puluh) batang;
  4. 1 (satu) Sak Berat;
  5. 1 (satu) kotak Supermie;
  6. 1 (satu) papan telur ayam;
  7. 2 (dua) buah Bright Gas ukuran 5,5 (lima koma lima) kilo dan 1 (satu) buah gas ukurat 3 (tiga) kilo;
  8. 1 (satu) slop rokok merk Samsoe, 1 (satu) slop rokok merk Semputna Mild dan 1 (satu) slop rokok merk Magnum

 

Selanjutnya petugas dari DITPOLAIRUD memeriksa Nahkoda Kapal yang bernama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan kelengkapan surat-surat kapal dan diketahui bahwa Kapal tersebut Berlayar tidak dilengkapi dengan dokumen yang Sah yaitu

  • Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)
  • Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  • Surat Izin kapal Pengangkut Ikan  (SIKPI)
  • Surat nahkoda
  • Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oLeh Syahbandar Perikanan

-------Bahwa kemudian Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D160138047 yang dinahkodai oleh Terdakwa diperintahkan berlayar menuju ke PPI Kuala Rigaih Kab. Aceh Jaya Prov. Aceh untuk diamankan, dan Nahkoda Kapal atas nama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing bersama dua Orang anak buah kapal dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Bahwa pada saat penagkapan petugas DIT.POL.AIRUD mengamankan satu orang Nahkoda Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan beberapa barang yaitu:

          1. 1 (satu) unit Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D1601380471 (satu) Unit Radio;
          2. 1 (satu) unit Kompas;
          3. 1 (satu) unit Radio;
          4. 1 (satu) unit GPS;
          5. 1 (satu) gulungan Pancing dengan Jumlah Mata Kail Sebanyak 25 buah;
          6. 4 (empat) Fiber dengan ukuran Masing-masing Fiber yang berukuran 2.600 Kilogram.1 (satu) Buah Fiber ukuran 2,4 Ton.

 

Bahwa Kapal Perikanan KM yang dinahkodoai oleh Terdakwa  sudah pernah berlayar sebanyak 2 (dua) kali. Dan pada saat ditangkap oleh petugas DIT.POLAIRUD terdakwa sedang berlayar untuk menangkap ikan di perairan kabupaten Aceh Barat.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di perairan Kabupaten Aceh Barat tepatnya pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, Tim gabungan Kapal patrol C2. I – 2004 dan Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh memperoleh informasi dari Masyarakat Nelayan bahwa adanya kapal penangkap ikan yang hendak melaut di Kuala Padang Seurahet tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Perwira Unit 1 Siintelair Subditgakkum yaitu Ipda Syamsul Rijal berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli C2. I - 2004 Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, Kemudian sekira pukul 19.30 Wib pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 Petugas POLAIRUD berhasil menghentikan sebuah kapal perikana KM tanpa nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih yang di nahkodai oleh terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, dan dua orang Anak buah kapal (ABK) bernama Ahmad Dastul bin Usman Ubin dan Wandi Sibaragiang Bin Belli Sibagariang.

-------Bahwa kemudian dilakukan Pemeriksaan terhadap kapal dan ditemui beberapa barang,, yaitu

  1. 1 (satu) gulung pancing ikan dengan mata kail sebanyak 25 mata;
  1. 10 (sepuluh) jirigen BBM jenis Solar;
  2. Es Balok sebanyak 20 (dud puluh) batang;
  1. 1 (satu) Sak Berat;
  1. 1 (satu) kotak Supermie;
  2. 1 (satu) papan telur ayam;
  3. 2 (dua) buah Bright Gas ukuran 5,5 (lima koma lima) kilo dan 1 (satu) buah gas ukurat 3 (tiga) kilo;
  4. 1 (satu) slop rokok merk Samsoe, 1 (satu) slop rokok merk Semputna Mild dan 1 (satu) slop rokok merk Magnum

 

Selanjutnya petugas dari DITPOLAIRUD memeriksa Nahkoda Kapal yang bernama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan kelengkapan surat-surat kapal dan diketahui bahwa Kapal tersebut Berlayar tidak dilengkapi dengan dokumen yang Sah yaitu

  • Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)
  • Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  • Surat Izin kapal Pengangkut Ikan  (SIKPI)
  • Surat nahkoda
  • Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oLeh Syahbandar Perikanan

-------Bahwa kemudian Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D160138047 yang dinahkodai oleh Terdakwa diperintahkan berlayar menuju ke PPI Kuala Rigaih Kab. Aceh Jaya Prov. Aceh untuk diamankan, dan Nahkoda Kapal atas nama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing bersama dua Orang anak buah kapal dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Bahwa pada saat penagkapan petugas DIT.POL.AIRUD mengamankan satu orang Nahkoda Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan beberapa barang yaitu:

          1. 1 (satu) unit Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D1601380471 (satu) Unit Radio;
          2. 1 (satu) unit Kompas;
          3. 1 (satu) unit Radio;
          4. 1 (satu) unit GPS;
          5. 1 (satu) gulungan Pancing dengan Jumlah Mata Kail Sebanyak 25 buah;
          6. 4 (empat) Fiber dengan ukuran Masing-masing Fiber yang berukuran 2.600 Kilogram.1 (satu) Buah Fiber ukuran 2,4 Ton.

 

Bahwa Kapal Perikanan KM yang dinahkodoai oleh Terdakwa  sudah pernah berlayar sebanyak 2 (dua) kali. Dan pada saat ditangkap oleh petugas DITPOLAIRUD terdakwa sedang berlayar untuk menangkap ikan di perairan kabupaten Aceh Barat.

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 pasal 27 Undang-undang republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atau

Ketiga

-------Bahwa ia Terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di perairan Kabupaten Aceh Barat tepatnya pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, percobaan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, Tim gabungan Kapal patrol C2. I – 2004 dan Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh memperoleh informasi dari Masyarakat Nelayan bahwa adanya kapal penangkap ikan yang hendak melaut di Kuala Padang Seurahet tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Perwira Unit 1 Siintelair Subditgakkum yaitu Ipda Syamsul Rijal berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli C2. I - 2004 Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, Kemudian sekira pukul 19.30 Wib pada jarak sekitar 5 mill dari garis pantai yaitu pada Koordinat N 04’02.436’ E 096’07.604 Petugas POLAIRUD berhasil menghentikan sebuah kapal perikana KM tanpa nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih yang di nahkodai oleh terdakwa Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing, dan dua orang Anak buah kapal (ABK) bernama Ahmad Dastul bin Usman Ubin dan Wandi Sibaragiang Bin Belli Sibagariang.

-------Bahwa kemudian dilakukan Pemeriksaan terhadap kapal dan ditemui beberapa barang,, yaitu

  • 1 (satu) gulung pancing ikan dengan mata kail sebanyak 25 mata;
  • 10 (sepuluh) jirigen BBM jenis Solar;
  • Es Balok sebanyak 20 (dud puluh) batang;
  • 1 (satu) Sak Berat;
  • 1 (satu) kotak Supermie;
  • 1 (satu) papan telur ayam;
  • 2 (dua) buah Bright Gas ukuran 5,5 (lima koma lima) kilo dan 1 (satu) buah gas ukurat 3 (tiga) kilo;
  • 1 (satu) slop rokok merk Samsoe, 1 (satu) slop rokok merk Semputna Mild dan 1 (satu) slop rokok merk Magnum

 

Selanjutnya petugas dari DITPOLAIRUD memeriksa Nahkoda Kapal yang bernama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan kelengkapan surat-surat kapal dan diketahui bahwa Kapal tersebut Berlayar tidak dilengkapi dengan dokumen yang Sah yaitu

  • Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)
  • Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  • Surat Izin kapal Pengangkut Ikan  (SIKPI)
  • Surat nahkoda
  • Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oLeh Syahbandar Perikanan

-------Bahwa kemudian Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D160138047 yang dinahkodai oleh Terdakwa diperintahkan berlayar menuju ke PPI Kuala Rigaih Kab. Aceh Jaya Prov. Aceh untuk diamankan, dan Nahkoda Kapal atas nama Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing bersama dua Orang anak buah kapal dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Bahwa pada saat penagkapan petugas DIT.POL.AIRUD mengamankan satu orang Nahkoda Dedi Rahman Sihombing Bin Abdullah Sihombing dan beberapa barang yaitu:

          • 1 (satu) unit Kapal Perikanan KM. Tanpa Nama warna body lambung kapal Abu-Abu dan warna rumah kapal putih, Bermesin MITSUBISHI, Nomor Mesin 6D1601380471 (satu) Unit Radio;
          • 1 (satu) unit Kompas;
          • 1 (satu) unit Radio;
          • 1 (satu) unit GPS;
          • 1 (satu) gulungan Pancing dengan Jumlah Mata Kail Sebanyak 25 buah;
          • 4 (empat) Fiber dengan ukuran Masing-masing Fiber yang berukuran 2.600 Kilogram.1 (satu) Buah Fiber ukuran 2,4 Ton.

 

Bahwa Kapal Perikanan KM yang dinahkodoai oleh Terdakwa  sudah pernah berlayar sebanyak 2 (dua) kali. Dan pada saat ditangkap oleh petugas DIT.POLAIRUD terdakwa sedang berlayar untuk menangkap ikan di perairan kabupaten Aceh Barat.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo. Pasal 53 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya