Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
PENDRI HERIYANTO Bin NURZAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2401/L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDRI HERIYANTO Bin NURZAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Pendri Heriyanto Bin Nurzaman bersama dengan Saksi Sarlito Wirawan Bin Alm. Tantawi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sarlito Wirawan untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dalam bola kasti di Jalan PDAM Depan Laundry di Tiang Listrik di Pojok Pagar sawah yang beralamat di Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dibawakan kepada Saksi Sarlito Wirawan yang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan cara melemparkan lewat belakang kantor Lapas Kelas II B Meulaboh. Kemudian Saksi Sarlito Wirawan juga memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan telah membantu Saksi Sarlito Wirawan lalu terdakwa menyetujuinya sehingga terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah diarahkan oleh Saksi Sarlito Wirawan dengan menggunakan becak penumpang, lalu terdakwa mengambil bola kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu lalu terdakwa simpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib terdakwa langsung menuju ke sebuah pondok kosong di Gampong Paya Peunagah kec. Meureubo Kab. Aceh Barat lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dari bola kasti tersebut lalu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa yang dibungkus dengan menggunakan plastik kecil bening lalu terdakwa simpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa sebagai imbalan dari Saksi Sarlito Wirawan telah membantu mengambilkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berada di belakang Lapas Kelas II B Meulaboh untuk melemparkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Sarlito Wirawan untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di belakang lapas kemudian Saksi Sarlito Wirawan memberitahukan terdakwa untuk melemparkan batu terlebih dahulu sebagai petunjuk untuk Saksi Sarlito Wirawan mengetahui posisi terdakwa ketika melemparkan narkotika jenis sabu lalu setelah itu terdakwa melemparkan bola  kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2642/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto1,8 (nol koma delapan) gram milik Saksi Sarlito Wirawan yang diantarkan oleh terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 117/60049/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 2.01 (dua koma nol satu) gram dan berat netto netto1,8 (nol koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2643/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 145/60049/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Pendri Heriyanto Bin Nurzaman bersama Saksi Sarlito Wirawan Bin Alm. Tantawi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidanaMelakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sarlito Wirawan untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dalam bola kasti di Jalan PDAM Depan Laundry di Tiang Listrik di Pojok Pagar sawah yang beralamat di Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk dibawakan kepada Saksi Sarlito Wirawan yang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan cara melemparkan lewat belakang kantor Lapas Kelas II B Meulaboh. Kemudian Saksi Sarlito Wirawan juga memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan telah membantu Saksi Sarlito Wirawan lalu terdakwa menyetujuinya sehingga terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah diarahkan oleh Saksi Sarlito Wirawan dengan menggunakan becak penumpang, lalu terdakwa mengambil bola kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu lalu terdakwa simpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa langsung menuju ke sebuah pondok kosong di Gampong Paya Peunagah kec. Meureubo Kab. Aceh Barat lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dari bola kasti tersebut lalu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa yang dibungkus dengan menggunakan plastik kecil bening lalu terdakwa simpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa sebagai imbalan dari Saksi Sarlito Wirawan telah membantu mengambilkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berada di belakang Lapas Kelas II B Meulaboh untuk melemparkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Sarlito Wirawan untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di belakang lapas kemudian Saksi Sarlito Wirawan memberitahukan terdakwa untuk melemparkan batu terlebih dahulu sebagai petunjuk untuk Saksi Sarlito Wirawan mengetahui posisi terdakwa ketika melemparkan narkotika jenis sabu lalu setelah itu terdakwa melemparkan bola  kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang diperoleh dari Saksi Sarlito Wirawan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2642/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto1,8 (nol koma delapan) gram milik Saksi Sarlito Wirawan yang diantarkan oleh terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 117/60049/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 2.01 (dua koma nol satu) gram dan berat netto netto1,8 (nol koma delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2643/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 145/60049/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Pendri Heriyanto Bin Nurzaman pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana,menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan barang bukti 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat didalam Rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol merk Rych yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastic dan spet kaca, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam spet kaca kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan;
  • Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2643/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 145/60049/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Pipet kaca berisi lekatan kristal putih terindikasi Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 1,34 (satu koma tiga empat) gram;
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/101/V/2024/KES tanggal 05 Mei 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Pendri Heriyanto Bin Nurzaman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamina (sabu).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya