KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT
Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681
Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-17/L.1.18/Enz.2/04/2024
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Safran Bin Alm. Abdullah
Tempat Lahir : Meulaboh
Umur/Tgl. Lahir : 56 tahun/13 September 1968
Jenis Kelamin : Laki Laki
Kebangsaan/Kew : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Teuku Umar Lr. Jumpa II No. 46 Gp. Ujung Kalak Kec. Johan
Pahlawan Kab. Aceh Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK (Tamat)
Status Perkawinan : Cerai Hidup
- Penahanan
Penyidik
|
:
|
10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024
|
Perpanjangan Kajari
|
:
|
01 Maret 2024 s/d 09 April 2024
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
04 April 2024 s/d 23 April 2024
|
Perpanjangan PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Safran Bin Alm. Abdullah pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jln. Teuku Umar Lr. Jumpa II No. 46 Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa di kunjungi oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri memasuki rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri menggunakan Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri telah selesai menggunakan Narkotika dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri hendak pulang kerumah nya kemudian Terdakwa meminta sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri untuk digunakan sendiri dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri menyiapkan Narkotika Jenis Sabu dan diberikan kepada Terdakwa secara cuma – cuma dan Terdakwa segera menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dibawah tempat tidur rumah Terdakwa;
- Bahwa Kemudian pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri kembali mengunjungi rumah Terdakwa untuk menggunakan kembali Narkotika Jenis Sabu namun Terdakwa dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri mengobrol terlebih dahulu dan sekitar 10 menit kemudian tiba Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengunjungi rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri dan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama;
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri dan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim meninggalkan rumah Terdakwa untuk kembali kerumah masing – masing;
- Bahwa Kemudian sekira pukul 17.45 Wib pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Sat Res Narkoba segera mengamankan Terdakwa dan kemudian di lakukan penggeledahan badan dan tempat Terdakwa tinggal saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol warna putih yang telah terpasang spet kaca yang di temukan oleh petugas di lantai kamar Terdakwa serta saat itu Terdakwa melihat petugas juga sudah mengamankan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 58/60049/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 900/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,09 (Nol Koma Nol Sembilan) gram milik Terdakwa Safran Bin Alm. Abdullah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa Safran Bin Alm. Abdullah pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jln. Teuku Umar Lr. Jumpa II No. 46 Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa di kunjungi oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri memasuki rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam kamar rumah milik Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil bong yang terbuat dari botol minyak wangi yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca kemudian Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri bawa dan Terdakwa langusng menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali hisap dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri sebanyak 6 (enam) kali hisap sampai habis;
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri kembali mengunjungi rumah Terdakwa di Lr. Jeumpa II Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menggunakan kembali Narkotika Jenis Sabu namun Terdakwa dan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri mengobrol terlebih dahulu dan sekitar 10 menit kemudian tiba Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengunjungi rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri dan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama dengan cara Terdakwa mengambil bong yang terbuat dari botol minyak wangi yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca kemudian Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri bawa kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebnayak 5 (lima) kali hisap, Saksi Cut Sahputra Bin Alm. Cut Jasri sebanyak 5 (lima) kali hisap, dan Saksi Ansari Bin Alm. Asnan Hakim sebanyak 5 (lima) kali hisap sampai habis.
- Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/48/XI/2024/KES tanggal 08 Februari 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Safran Bin Alm. Abdullah adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------
Meulaboh, 04 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
FAIZAH, S.H., M.Kn
JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003
|