Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir, yang sebelumnya tertulis Nama Pemohon Verawati menjadi Ummi Kalsum dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebelumnya 03 April 2000 menjadi 01 Januari 2001 sesuai dengan Ijazah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar didaftar/dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum
|