Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Johan Pahlawan 1.Irvandi
2.Eva Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Johan Pahlawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirza FuadyPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Johan Pahlawan
2Khairul Mizan RamliPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Johan Pahlawan
Tergugat
NoNama
1Irvandi
2Eva Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.117.791,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.65/3965/12/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 30 Desember di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 75.117.791,- (Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. SHM No : 1116 atas nama Irvandi;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak