Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Mbo 1.Yusrita
2.Saiful
1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial & Retail Productive Remedial Recovery 01
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Banda Aceh
3.Cut Rosliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusrita
2Saiful
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Yusrita
2Said Atah, S.H., M.H.Saiful
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial & Retail Productive Remedial Recovery 01
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Banda Aceh
3Cut Rosliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Tueswandi Second Putra, S.H,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda atau membatalkan pelelangan terhadap objek angunan yang merupakan jaminan milik Para Penggugat sebagaimana tersebut pada Posita angka 5.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jaminan berupa:

Sebidang Tanah Hak Milik beserta Bangunan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 224 tanggal 6 Februari 1994 atas nama Cut Rosliana (Tergugat III), seluas 528 M2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), dengan Gambar Situasi Nomor: 82/1994, yang terletak di Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh,

Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04.- yang dibuat di depan Notaris Tueswandi Second Putra, S.H (Turut Tergugat), merupakan jaminan pelunasan hutang untuk Para Penggugat dari Tergugat III;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan upaya lelang atas objek tanah dan bangunan yang merupakan jaminan bagi Para Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04.- yang dibuat di depan Notaris Tueswandi Second Putra, S.H sebagaimana tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyetujui dilakukan lelang atas objek tanah dan bangunan yang merupakan jaminan bagi Para Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04.- yang dibuat di depan Notaris Tueswandi Second Putra, S.H sebagaimana tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah memberikan angunan kredit kepada Tergugat I atas tanah dan bangunan yang merupakan jaminan bagi Para Penggugat sebagaimana pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum seluruh tindakan pelelangan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah dan bangunan yang merupakan jaminan bagi Para Penggugat sebagaimana pada petitum angka 2, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan dan  membatalkan pelelangan atas objek tanah dan bangunan yang merupakan jaminan Para Penggugat sebagaimana pada petitum angka 2;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu:

                 8.1 Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah); dan

                 8.2 Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; dan
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak