Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Eka Safitri, S.H
3.Darma Mustika, S.H
PUTRI RAYANI Binti SYAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1936/L.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Eka Safitri, S.H
3Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI RAYANI Binti SYAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Putri Rayani Binti Syaharuddin bersama dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong yang beralamat di Jalan Singgahmata II Gampong Kutapadang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di warung kopi di Desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat terdakwa berkenalan dengan saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam dan sekira bulan Juli 2023 Terdakwa menjalin hubungan dekat (pacaran) bersama Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dengan pengakuan Terdakwa sebagai Janda Anak 1 (satu) yaitu Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu Tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari Terdakwa dan Saksi Adriman Syah yang berada di Kabupaten Simeulu;
  • Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2023 Saksi Adriman Syah mendatangi Terdakwa ditempat Terdakwa bekerja di Kota Meulaboh dengan membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk dititipkan dan diasuh oleh Terdakwa dengan alasan Saksi Adriman Syah pergi ke Banda Aceh;
  • Bahwa semenjak Anak Berly Ghaisan Rabbani berada di kota Meulaboh tinggal bersama Terdakwa, hubungan dekat (pacaran) Terdakwa dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kerap kali bertengkar sehingga sasaran kemarahan terdakwa dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi yaitu kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa via chat whattsApp terkait ketidaksenangannya terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi timbul niat apabila ada kesempatan untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani;
  • Bahwa sekira bulan September 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membakar bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan menggunakan putung rokok yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani berdarah;
  • Bahwa kemudian sekira bulan Oktober 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa,  Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memukul bagian paha kaki Anak Berly Ghaisan Rabbani lebih dari 1 (satu) kali;
  • Bahwa berselang 3 (tiga) minggu kemudian, dengan sepengetahuan Terdakwa Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi menggigit telinga kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani yang menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani berteriak kesakitan kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi  dengan sepengetahuan Terdakwa kembali meninju bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani berdarah lalu dengan sepengetahuan Terdakwa Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi juga meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani pada bagian perut;
  • Bahwa sekira bulan November 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali menggigit paha kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani yang menyebabkan luka kebiruan;
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani sedang berada di Cafe Mie Kocok Evi, lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi timbul niat untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani karena menjadi penghalang terhadap hubungannya dengan Terdakwa, sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani ke Gudang Pembuatan Gorong – Gorong tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk diberikan pelajaran dan Terdakwa tidak keberatan sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Nomor Polisi BL 4957 ES Warna Hitam dengan cara mendudukan Anak Berly Ghaisan Rabbani di depan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian sesampainya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi meminta Anak Berly Ghaisan Rabbani menunggu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi di dalam kamar gudang tersebut, karena dimana Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kemudian juga bergegas mandi disumur gudang tersebut lalu setelah mandi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung memarahi Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan mengatakan “Mengapa kamu menangis saja, sakit kepala aku lihat kamu, buat pening aku saja kamu” dan kemudian timbul niat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi untuk menghilangkan nyawa Anak Berly Ghaisan Rabbani yang telah direncanakan dengan cara meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali memegang dan memberdirikan tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani dan kembali meninju dibagian dagu dari arah bawah sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi menarik kedua kaki Anak Berly Ghaisan Rabbani dan melempar serta membanting tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar kedinding kamar gudang tersebut yang membuat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membentak dan menyuruh Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk tidak menangis lagi kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 5 (lima) kali serta meninju dibagian rahang sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi mengambil 1 (satu) buah tang kakatua yang tergantung di kamar gudang tersebut, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali menghampiri dan membuka celana Anak Berly Ghaisan Rabbani lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memasukan gagang kakatua kedalam lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan sekali paksaan dan Anak Berly Ghaisan Rabbani kesakitan dan menangis, namun Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tetap memaksakan gagang kakatua tersebut untuk masuk lebih dalam ke lubang anus dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memutar – mutarkan gagang tang kakatua tersebut sehingga Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis dan menjerit kesakitan sambil berteriak dan meminta ampun kepada Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi, akan tetapi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tidak menggubris dan terus melakukan penyiksaan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani. Bahwa setelah Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi merasa puas, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi mengeluarkan gagang tang kakaktua dari lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani. Selanjutnya setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani dipakaikan celana oleh Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung diantarkan pulang kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang bekerja di Cafe Mie Kocok Evi yang bertempat di Jln. Merdeka Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani berjalan sempoyongan yang diantarkan oleh Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi, tidak lama kemudian Anak Berly Ghaisan Rabbani yang dalam kondisi sangat lemas mengeluh kepada Terdakwa ingin muntah dan ingin minum kemudian Terdakwa memberikan air minum kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani  meminum air putih tersebut, Anak Berly Ghaisan Rabbani langsung muntah berupa cairan berwarna hitam.  Kemudian setelah melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani  mengalami muntah berupa cairan berwarna hitam Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi pamit pulang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi Via Chat WhatsApp dan mengirimi foto Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan memberitahukan bahwa dagu Anak Berly Ghaisan Rabbani memar lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani terjatuh;
  • Bahwa sekira pukul 03.23 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak dapat tertidur disebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terus berteriak ketakutan dalam tidurnya lalu Terdakwa juga menanyakan kepada Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa hingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani menjerit ketakutan akan tetapi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tidak membalas chat tersebut;
  • Selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB Terdakwa membangunkan dan mengajak Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja dengan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa menggendong Anak Berly Ghaisan Rabbani dalam keadaan tidak sadarkan diri menuju ke tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja, lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung mengambil Anak Berly Ghaisan Rabbani dari gendongan Terdakwa dan membawa kedalam kamar dan menidurkannya ditempat tidur. Kemudian Terdakwa mengatakan agar Anak Berly Ghaisan Rabbani langsung dibawa ke Rumah Sakit saja, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani menuju Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Anak Berly Ghaisan Rabbani segara di bawa keruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dr. Amirul Haidi Al-Siddiq Bin Alm. Hasanudin dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani telah meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Korban Meninggal No. VER : 31/VER/SK-32/KFM/III/2024 Tanggal 07 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Dr.dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pembusukan lebih lanjut dijumpai pada seluruh tubuh, kulit berwarna putih dan tertutupi massa lemak berminyak yang menyebar di seluruh tubuh, kulit ari terkelupas, rambut mudah dicabut, jari – jari sudah terlepas dari persendiannya, wajah sudah tidak dapat dinilai akibat pembusukan lanjut, dijumpai hancurnya jaringan di beberapa tempat, ditemukan memar di sekitar wajah area rahang atas, pipi, dan dagu, beberapa gigi sudah terlepas, goyang dan terdapat memar, perut sisi kanan tampak berwarna kehitaman, kulit anus bagian luar arah jam sebelas sampai arah jam dua ditemukan memar. Pada pemeriksaan dalam ditemukan otak yang sudah membubur dan tampak pada tulang dasar kepala (basis cranii) memar yang berwarna lebih gelap dari sekitarnya, area dalam rongga mata sebelah kanan juga berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan mata sebelah kiri, pada wajah ditemukan adanya patah tulang pipi serta memar pada tulang pipi dan rahang atas dan bawah, pada perut, usus besar menanjak (colok ascenden) tampak lebih gelap dari usus lainnya. Pada pemeriksaan histopatologi pendarahan lama pada dagu, leher sisi kanan, paru, dan usus besar (Colon ascendens), sementara pada otak, jantung, hati dan ginjal mengalami nekrosis (kematian jaringan). Pada pemeriksaan mikrobiologi tidak ada pertumbuhan bakteri pathogen. Dari hasil pemeriksaan luar, dalam (autopsy) dan penunjang (Histopatologi dan Mikrobiologi) dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah ruda paksa tumpul pada kepala, leher, dagu dan perut sisi kanan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara tanggal yang diperiksa dan ditandatangani oleh Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H. selaku pemeriksa Roy Tenno Siburian, M.Si dan Rudi Syahputra, S.Kom Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix Smart 6 Plus X6823C warna hitam Imei 1 : 351780995749282, Imei 2 : 351780995749290 disita dari ABDULLAHI ZAMNA ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix HOT 12i Model Infinix X665B warna biru Imei 1 : 357274165640921 Imei 2 : 3572741656409399 disita dari PUTRI RAYANI ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan File Video  sebanyak 3 Video;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Patologi Anatomi Badan Pelayanan Umum Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin No : EKS/PA-14/2024 Tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Istanul Badiri MS, Sp.PA dengan kesimpulan Perdarahan lama pada dagu, Edematous dan pendarahan lama pada leher sisi kanan, Perdarahan lama pada paru, Jantung nekrosis, Hati nekrosis, Ginjal kanan nekrosis, Ginjal kiri nekrosis, Colon ascenden dengan perdarahan lama, Otak nekrosis;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Mikrobiologi Klinik RSUD Dr. Zainoel Abidin Tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DR.dr Zinatul Hayati, M.Kes, Sp.MK (K) dengan kesimpulan tidak ada pertumbuhan bakteri patogen;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Ibu Kandung Anak Berly Ghaisan Rabbani berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari pernikahan terdakwa dengan Saksi Adriman Syah bin Alm. Benuk Isa berdasarkan surat Akte Nikah Nomor: 01444/05/XI/2019 Tanggal 11 November 2019 yang diterbitkan dari Kantor Urusan Agama Tapaktuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Putri Rayani Binti Syaharuddin pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong Jln. Singgahmata II Gp. Kutapadang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah yang menyebabkan mati, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di warung kopi di Desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa berkenalan dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi Bin Elzam (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sekira bulan Juli 2023 Terdakwa menjalin hubungan dekat (pacaran) bersama Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dengan pengakuan Terdakwa sebagai Janda Anak 1 (satu) yaitu Anak Berly Ghaisan Rabbani berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari Terdakwa dan Saksi Adriman Syah yang berada di Kabupaten Simeulu;
  • Bahwa sekira akhir bulan Agustus 2023 Saksi Adriman Syah mendatangi Terdakwa ditempat Terdakwa bekerja di Kota Meulaboh dengan membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk dititipkan dan diasuh oleh Terdakwa dengan alasan Saksi Adriman Syah pergi ke Banda Aceh;
  • Bahwa semenjak Anak Berly Ghaisan Rabbani berada di kota Meulaboh tinggal bersama Terdakwa, hubungan dekat (pacaran) Terdakwa dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kerap kali bertengkar sehingga sasaran kemarahan Terdakwa dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi yaitu kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa via chat whattsApp terkait ketidaksenangannya terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi timbul niat apabila ada kesempatan untuk melakukan Kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani;
  • Bahwa sekira bulan September 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kerap melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan cara membakar bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan menggunakan putung rokok yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani berdarah;
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa,  Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan cara memukul bagian paha kaki lebih dari 1 (satu) kali;
  • Bahwa berselang 3 (tiga) minggu kemudian, dengan sepengetahuan Terdakwa Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan cara Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi menggigit telinga kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani yang menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani berteriak kesakitan kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi  dengan sepengetahuan Terdakwa kembali memukul bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan bibir Anak Berly Ghaisan Rabbani berdarah lalu dengan sepengetahuan Terdakwa Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi juga memukul Anak Berly Ghaisan Rabbani pada bagian perut;
  • Bahwa sekira bulan November 2023 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali melakukan kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani Bin Adriman Syah dengan cara Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi menggigit paha kiri dan kanan Anak Berly Ghaisan Rabbani yang menyebabkan luka kebiruan;
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani sedang berada di Cafe Mie Kocok Evi, lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi timbul niat untuk melakukan Kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani karena menjadi penghalang terhadap hubungannya dengan Terdakwa, sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani ke Gudang Pembuatan Gorong – Gorong tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja yang beralamat di Jln. Singgahmata II Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk diberikan pelajaran dan Terdakwa tidak keberatan sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membawa Anak Berly Ghaisan Rabbani menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Nomor Polisi BL 4957 ES Warna Hitam dengan cara mendudukan Anak Berly Ghaisan Rabbani di depan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian sesampainya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani di Gudang Pembuatan Gorong – Gorong, Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah memandikan Anak Berly Ghaisan Rabbani Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi meminta Anak Berly Ghaisan Rabbani menunggu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi di dalam kamar gudang tersebut, karena dimana Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kemudian juga bergegas mandi disumur gudang tersebut lalu setelah mandi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis sehingga Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung memarahi Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan mengatakan “Mengapa kamu menangis saja, sakit kepala aku lihat kamu, buat pening aku saja kamu” dan kemudian timbul niat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi untuk melakukan Kekerasan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani yang telah direncanakan dengan cara meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali memegang dan memberdirikan tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani dan kembali meninju dibagian dagu dari arah bawah sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar dan terjatuh ke dinding, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi menarik kedua kaki Anak Berly Ghaisan Rabbani dan melempar serta membanting tubuh Anak Berly Ghaisan Rabbani sehingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani kembali terlempar kedinding kamar gudang tersebut yang membuat Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membentak dan menyuruh Anak Berly Ghaisan Rabbani untuk tidak menangis lagi kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali meninju Anak Berly Ghaisan Rabbani dibagian perut sebanyak 5 (lima) kali serta meninju dibagian rahang sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi mengambil 1 (satu) buah tang kakatua yang tergantung di kamar gudang tersebut, kemudian Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi kembali menghampiri dan membuka celana Anak Berly Ghaisan Rabbani lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memasukan gagang kakatua kedalam lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan sekali paksaan dan Anak Berly Ghaisan Rabbani kesakitan dan menangis, namun Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tetap memaksakan gagang kakatua tersebut untuk masuk lebih dalam ke lubang anus dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi memutar – mutarkan gagang tang kakatua tersebut sehingga Anak Berly Ghaisan Rabbani menangis dan menjerit kesakitan sambil berteriak dan meminta ampun kepada Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi, akan tetapi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tidak menggubris dan terus melakukan penyiksaan terhadap Anak Berly Ghaisan Rabbani. Bahwa setelah Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi merasa puas, selanjutnya Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi mengeluarkan gagang tang kakaktua dari lubang anus Anak Berly Ghaisan Rabbani. Selanjutnya setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani dipakaikan celana oleh Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung diantarkan pulang kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang bekerja di Cafe Mie Kocok Evi yang bertempat di Jln. Merdeka Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani berjalan sempoyongan yang diantarkan oleh Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi, tidak lama kemudian Anak Berly Ghaisan Rabbani yang dalam kondisi sangat lemas mengeluh kepada Terdakwa ingin muntah dan ingin minum kemudian Terdakwa memberikan air minum kepada Anak Berly Ghaisan Rabbani dan setelah Anak Berly Ghaisan Rabbani  meminum air putih tersebut, Anak Berly Ghaisan Rabbani langsung muntah berupa cairan berwarna hitam.  Kemudian setelah melihat Anak Berly Ghaisan Rabbani  mengalami muntah berupa cairan berwarna hitam Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi pamit pulang;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi Via Chat WhatsApp dan mengirimi foto Anak Berly Ghaisan Rabbani dengan memberitahukan bahwa dagu Anak Berly Ghaisan Rabbani memar lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani terjatuh;
  • Bahwa sekira pukul 03.23 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak dapat tertidur disebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani terus berteriak ketakutan dalam tidurnya lalu Terdakwa juga menanyakan kepada Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa hingga menyebabkan Anak Berly Ghaisan Rabbani menjerit ketakutan akan tetapi Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi tidak membalas chat tersebut;
  • Selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB Terdakwa membangunkan dan mengajak Saksi Ainur Illiyyin Bin Ade Armi Darma dan Saksi Fathika M. Nur Binti Alm. M. Noer Baharuddin untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja dengan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa menggendong Anak Berly Ghaisan Rabbani dalam keadaan tidak sadarkan diri menuju ke tempat Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi bekerja, lalu Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi langsung mengambil Anak Berly Ghaisan Rabbani dari gendongan Terdakwa dan membawa kedalam kamar dan menidurkannya ditempat tidur. Kemudian Terdakwa mengatakan agar Anak Berly Ghaisan Rabbani langsung dibawa ke Rumah Sakit saja, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi dan Anak Berly Ghaisan Rabbani menuju Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi Abdullahi Zamna Alias Ayi di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Anak Berly Ghaisan Rabbani segara di bawa keruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dr. Amirul Haidi Al-Siddiq Bin Alm. Hasanudin dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Anak Berly Ghaisan Rabbani telah meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Korban Meninggal No. VER : 31/VER/SK-32/KFM/III/2024 Tanggal 07 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Dr.dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pembusukan lebih lanjut dijumpai pada seluruh tubuh, kulit berwarna putih dan tertutupi massa lemak berminyak yang menyebar di seluruh tubuh, kulit ari terkelupas, rambut mudah dicabut, jari – jari sudah terlepas dari persendiannya, wajah sudah tidak dapat dinilai akibat pembusukan lanjut, dijumpai hancurnya jaringan di beberapa tempat, ditemukan memar di sekitar wajah area rahang atas, pipi, dan dagu, beberapa gigi sudah terlepas, goyang dan terdapat memar, perut sisi kanan tampak berwarna kehitaman, kulit anus bagian luar arah jam sebelas sampai arah jam dua ditemukan memar. Pada pemeriksaan dalam ditemukan otak yang sudah membubur dan tampak pada tulang dasar kepala (basis cranii) memar yang berwarna lebih gelap dari sekitarnya, area dalam rongga mata sebelah kanan juga berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan mata sebelah kiri, pada wajah ditemukan adanya patah tulang pipi serta memar pada tulang pipi dan rahang atas dan bawah, pada perut, usus besar menanjak (colok ascenden) tampak lebih gelap dari usus lainnya. Pada pemeriksaan histopatologi pendarahan lama pada dagu, leher sisi kanan, paru, dan usus besar (Colon ascendens), sementara pada otak, jantung, hati dan ginjal mengalami nekrosis (kematian jaringan). Pada pemeriksaan mikrobiologi tidak ada pertumbuhan bakteri pathogen. Dari hasil pemeriksaan luar, dalam (autopsy) dan penunjang (Histopatologi dan Mikrobiologi) dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah ruda paksa tumpul pada kepala, leher, dagu dan perut sisi kanan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1225/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara tanggal yang diperiksa dan ditandatangani oleh Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H. selaku pemeriksa Roy Tenno Siburian, M.Si dan Rudi Syahputra, S.Kom Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix Smart 6 Plus X6823C warna hitam Imei 1 : 351780995749282, Imei 2 : 351780995749290 disita dari ABDULLAHI ZAMNA ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan Pemeriksaan terhadap Image file handphone merk Infinix HOT 12i Model Infinix X665B warna biru Imei 1 : 357274165640921 Imei 2 : 3572741656409399 disita dari PUTRI RAYANI ditemukan informasi berupa Chat Whatsapp sebanyak 1 percakapan pesan antara 6282293571051@s.whatsapp.net Ayii* dengan 6282339405675@s.whatsapp.net KidDiNg (owner) dan File Video  sebanyak 3 Video;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Patologi Anatomi Badan Pelayanan Umum Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin No : EKS/PA-14/2024 Tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Istanul Badiri MS, Sp.PA dengan kesimpulan Perdarahan lama pada dagu, Edematous dan pendarahan lama pada leher sisi kanan, Perdarahan lama pada paru, Jantung nekrosis, Hati nekrosis, Ginjal kanan nekrosis, Ginjal kiri nekrosis, Colon ascenden dengan perdarahan lama, Otak nekrosis;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Laboratorium Mikrobiologi Klinik RSUD Dr. Zainoel Abidin Tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DR.dr Zinatul Hayati, M.Kes, Sp.MK (K) dengan kesimpulan tidak ada pertumbuhan bakteri patogen;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Ibu Kandung Anak Berly Ghaisan Rabbani berusia 4 (empat) tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor 1109-LT-03112020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulu tanggal 30 November 2020 merupakan anak dari pernikahan terdakwa dengan Saksi Adriman Syah bin Alm. Benuk Isa berdasarkan surat Akte Nikah Nomor: 01444/05/XI/2019 Tanggal 11 November 2019 yang diterbitkan dari Kantor Urusan Agama Tapaktuan.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76.c Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya