Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Mbo Mawardi, S.H HENDRA SYAH PUTRA Bin JAILANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2015/L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SYAH PUTRA Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkHENDRA SYAH PUTRA Bin JAILANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa  HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan atau pada tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa  di telfon kawan Terdakwa yang bernaman Sdr SAIPUL (DPO) dengan mengatakan “GIMANA NDRA SEHAT” dan Terdakwa menjawab “SEHAT BANG” dan kemudian Sdr SAIPUL (DPO) mengatakan “DIMANA SEKARANG”, lalu Terdakwa menjawab “DIRUMAH, KENAPA BANG?” lalu Sdr SAIPUL (DPO) menjawab “SAYA DI NAGAN RAYA, SAYA MAU PULANG KE LHOKSEMAWE, BISA KITA JUMPA?” lalu Terdakwa menjawab “BISA BANG, ABANG ADA SABU SEDIKIT BANG” Kemudian Sdr SAIPUL (DPO) mengatakan “ADA, NANTI WAKTU KITA JUMPA SAYA KASIH” lalu Terdakwa mengatakan “OKE BANG NANTI KITA JUMPA DI PINGGIR JALAN DEKAT RUMAH SAJA BANG” lalu Sdr SAIPUL (DPO) mengatakan “OKE” kemudian sekira pukul 23.00 Wib Sdr SAIPUL (DPO) sampai di Pinggir jalan Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan kami berbicara dikarenakan sudah lama tidak berjumpa dengan Sdr SAIPUL (DPO) kemudian Sdr SAIPUL (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian  Sdr SAIPUL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pergi ke kolam di belakang TK Jalan Terendam Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 00.55 Wib di Pinggir jalan Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat ketika Terdakwa ingin kembali kerumah tiba – tiba datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) Syariah UPS Meulaboh Nomor : 120/60049/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRIAN MEGA PUTRA menerangkan bahwa barang bukti An. HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI  berupa 1 (satu) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua)gram.

Bahwa Terdakwa  HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa  HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 00.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan  Kab. Aceh Barat bahwa ada satu orang laki-laki yang bernama Terdakwa HENDRA SYAH PUTRA diduga sering Menjual, Membeli, Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai narkotika jenis Sabu, maka berdasarkan informasi tersebut saya dan petugas dari satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.55 Wib petugas satresnarkoba Polres Aceh barat berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Terdakwa HENDRA SYAH PUTRA di Pinggir Jalan Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan pada saat pemeriksaan / penggeledahan, petugas berhasil menyita berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong kecil celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit hnadphone merk Vivo di akui kempemilikan oleh Terdakwa HENDRA SYAH PUTRA selanjutnya Terdakwa HENDRA SYAH PUTRA dan beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika Jenis Sabu dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) Syariah UPS Meulaboh Nomor : 120/60049/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRIAN MEGA PUTRA menerangkan bahwa barang bukti An. HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI  berupa 1 (satu) bungkus plastik yang isinya terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua)gram..

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Labfor Polda Sumatera Utara Polri No Lab: 2664/ NNF / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si dan diketahui Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Plt. Kabid Labfor PoldaSU, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang Kristal putih yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram milik terdakwa HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI adalah benar narkotika jenis sabu (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya sisa barang bukti DENGAN BERAT NETTO 0,07 (nol koma nol tujuh) dimasukkan ketempat semula dibungkus amplop, diikat benang putih dan pada setiap persilangan benang  dilak dan pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandangani pemeriksa.

 

----------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR:

Bahwa ia Terdakwa  HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di terdakwa  berada di Pinggir Kolam Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dari SAIPUL (DPO) yaitu Pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, selanjutnya terdakwa menuju Pinggir Kolam Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menggunakan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib di pinggir kolam di Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Tersangka menggunakan narkotika jenis sabu sendiri dengan cara awalnya Tersangka membuat Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang yang terpasang 2 (Dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah Spet Kaca, 1 (satu) Mancis selanjutnya Tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut lalu Tersangka menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap, dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Tersangka membuang Bong tersebut.

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib ssaat terdakwa kan kembali kerumah terdakwa di gampong rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat datang lalu melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil sabu dan handphone merk Vivo warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Aceh Barat untuk pemriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/103/V/2024/KES tanggal 11 Mei 2024 yang dibuat dan ditantangani oleh dr Widya Noviani telah memeriksa urine an. HENDRA SYAH PUTRA BIN JAILANI yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RIGHT SIGN RAPID TEST CASETTE dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF (+) mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (SABU).

----------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya