Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
1.BAHARUDIN Bin Alm YUNUS
2.HERI RESITA Binti SYAFARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 975/L.1.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDIN Bin Alm YUNUS[Penahanan]
2HERI RESITA Binti SYAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I Baharudin Bin Alm. Yunus dan Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di pinggir jalan rumah Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden Gp. Alue Leuhob Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit / merusak kesehatan orang lain yaitu Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden yang dilakukan secara bersama - sama, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib pada saat Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden sedang berada dikandang sapi milik nya yang berada diseberang jalan rumah Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan juga bersampingan dengan rumah ibu dan kandang sapi Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin yang beralamat di Gp. Alue Leuhob Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden melihat sapi milik Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin sedang berada di belakang kandang sapi milik Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan saksi mengusir sapi milik Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin;
  • Bahwa sekitar 20 menit kemudian Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden kembali menuju rumah saksi yang berada bersebrangan jalan dengan kandang sapi milik Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan saksi melihat Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin bersama dengan keluarga Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin sedang berkumpul di depan rumah ibu kandung Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin yang berada bersebarangan dengan rumah Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden mendengar Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin sedang menyindir – nyindir Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan hal tersebut di balas oleh Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan hampir terjadi adu mulut;
  • Bahwa sekitar 5 menit kemudian pada saat Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden berada dirumah nya Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin memanggil Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden untuk keluar rumah dan Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden menghampiri Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin dipinggir jalan rumah Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan terjadi adu mulut antara Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin;
  • Bahwa kemudian Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin memukul Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden di bagian punggung dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (Satu) kali sehingga membuat saksi dan Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin saling dorong mendorong dan tidak lama Terdakwa I Baharudin Bin Alm Yunus datang dari arah rumah Terdakwa I Baharudin Bin Alm Yunus menghampiri Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dan Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin yang kebetulan tidak jauh dari lokasi keributan yang langsung memukul Saksi Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden menggunakan 1 (satu) batang kayu kearah kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali sehingga kayu tersebut patah yang kemudian patahan dari kayu tersebut diambil oleh Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin dan kembali memukul saksi ke bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian saksi melihat Terdakwa I Baharudin Bin Alm Yunus dijemput oleh istri Terdakwa I Baharudin Bin Alm Yunus dan kemudian datang Saksi M. Fadhil warga Gp. Kubu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat yang pada saat itu berada dilokasi kejadian dan memisahkan saksi dan Terdakwa II Heri Resita Bin Syafarudin;
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Pasie Mali Nomor 812/1115/2023 pada tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Shella Jobiwarma Chaniago selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum UPTD Puskesmas Pasie Mali, menyatakan ditemukan benjolan di bagian kepala sebelah kiri dengan ukuran benjol 4 cm dan lebar 2,5 cm pada Korban Feriyani Binti Alm. T. Raden dengan Kesimpulan ditemukan benjolan disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya