Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ARIS MUNANDAR Bin KAMARUZZAMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2163/L.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MUNANDAR Bin KAMARUZZAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ARIS MUNANDAR Bin KAMARUZZAMAN pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Nasional Meulaboh – Tapaktuan Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa sekira bulan Juni tahun 2021 saksi SYARIPUDDIN Bin Alm M. ARIF menjumpai saksi KAMARUZZAMAN Bin Alm M. JAFAR di kantor CV. Murti Group  yang beralamat di Jalan Beringin Jaya Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit Excavator melalui CV. Murti Group. Sesampainya saksi SYARIPUDDIN Bin Alm M. ARIF di kantor CV. Murti Group saksi SYARIPUDDIN kemudian bertemu dengan saksi KAMARUZZAMAN dan terdakwa ARIS MUNANDAR yang merupakan Direktur CV. Murti Group sekaligus anak dari saksi KAMARUZZAMAN dan kemudian menyampaikan maksud pembelian Excavator dan menyerahkan Uang Muka kepada saksi KAMARUZZAMAN senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2021 saksi SYARIPUDDIN Bin Alm M. ARIF kembali bertemu dengan saksi KAMARUZZAMAN Bin Alm M. JAFAR untuk menyerahkan tambahan uang muka untuk pembelian Excavator yang sebelumnya telah disepakati, yang mana uang tambahan uang muka senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi SYARIPUDDIN di kantor CV. Murti Group dan selanjutnya dibuatkan kwitansi penyerahan uang muka.
    • Bahwa pada bulan Januari 2022 terdakwa ARIS MUNANDAR menghubungi saksi SYARIFUDDIN dan meminta saksi SYARIFUDDIN untuk kembali menyerahkan tambahan uang muka agar dapat melakukan pemesanan 1 (satu) unit Excavator sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi SYARIFUDDIN. Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut saksi SYARIFUDDIN mendatangi kantor CV. Murti Group dan menyerahkan uang tunai senilai Rp. 60.000.0000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai tambahan uang muka sehingga total uang muka yang telah diserahkan oleh saksi SYARIFUDDIN untuk pembelian 1 (satu) unit Excavator adalah senilai Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
    • sekira Bulan Februari 2022, 1 (satu) unit Eskavator warna Hijau (Green) Jenis ZOOMLION Spesifikasi 82201744 Tahun 2021 sampai di Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya di bawa ke lokasi pekerjaan yang telah disampaikan oleh saksi SYARIPUDDIN,  selanjutnya saksi SYARIPUDDIN dan Terdakwa ARIS MUNANDAR sebelum melakukan penyerahan 1 (satu) unit Excavator ZOOMLION yang dipesan oleh saksi SYARIPUDDIN, saksi bersama terdakwa ARIS MUNANDAR pergi ke kantor Notaris RINALDIANSYAH, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Nasional Meulaboh – Tapaktuan Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan membuat surat kontrak Perjanjian atas pembelian 1 (satu) unit Excavator yang juga di saksikan oleh Saksi T.AIDUL MAULANA Als POPON dengan Poin kesepakatan:
  1. Objek Perjanjian Berupa 1 (satu) unit Eskavator Jenis Zoomlion Spesifikasi 82201744 Tahun 2021.
  2. Pembayaran Uang diselesaikan sampai akhir periode masa kredit alat tersebut baru dapat dilakukan pengambilan Invoice tersebut kepada terdakwa ARIS MUNANDAR.
  3. Harga pembayaran objek alat tersebut dengan tahapan uang muka (uang DP) sejumlah Rp. 260.000.000.,(Dua Ratus enam puluh juta rupiah) dan angsuran kredit 12 (dua belas) kali dan per angsuran sejumlah Rp. 116.999.000.,(seratus enam belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
  4. Nomor rekening yang sah pembayaran adalah 800-168-225-300, Bank CIMB Niaga atas nama ARIS MUNANDAR.
  5. Apabila sudah melakukan pelunasan maka Terdakwa ARIS MUNANDAR  Wajib menyerahkan invoice kepada saksi.

 

    • Selanjutnya berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Terdakwa ARIS MUNANDAR dengan saksi SYARIPUDDIN maka selanjutnya Saksi SYARIPUDDIN melakukan pembayaran angsuran kredit sebanyak 12 (dua belas) kali sesuai dengan perjanjian dari bulan Maret 2022 s/d Februari 2023 dengan rincian :
  1. Tanggal 17 Maret 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- I ke nomor rekening 060-0205-620050-1 Bank Aceh Syariah atas nama KAMARUZZAMAN.
  2. Tanggal 13 April 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- II ke nomor rekening 060-0205-620050-1 Bank Aceh Syariah atas nama KAMARUZZAMAN.
  3. Tanggal 17 Mei 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- III ke nomor rekening 060-0205-620050-1 Bank Aceh Syariah atas nama KAMARUZZAMAN.
  4. Tanggal 10 Juni 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- IV ke nomor rekening 060-0205-620050-1 Bank Aceh Syariah atas nama KAMARUZZAMAN.
  5. Tanggal 17 Mei 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- V ke nomor rekening 060-0205-620050-1 Bank Aceh Syariah atas nama KAMARUZZAMAN.
  6. Tanggal 11 Agustus 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- VI ke nomor rekening 555-551-1339-1 Bank Syariah Indonesia atas nama ARIS MUNANDAR.
  7. Tanggal 12 September 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- VII ke nomor rekening 800-168-225-300 Bank CIMB Niaga atas nama ARIS MUNADAR.
  8. Tanggal 08 Oktober 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- VIII ke nomor rekening 555-551-1339-1 Bank Syariah Indonesia atas nama ARIS MUNANDAR.
  9. Tanggal 16 November 2022 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) untuk angsuran ke- IX ke nomor rekening 555-551-1339-1 Bank Syariah Indonesia atas nama ARIS MUNANDAR.
  10. Tanggal 17 Januari 2023 mengirimkan uang sejumlah Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) untuk angsuran ke- X dan ke-XI ke nomor rekening 555-551-1339-1 Bank Syariah Indonesia atas nama ARIS MUNANDAR.
  11. Tanggal 15 Februrari 2023 mengirimkan uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh  juta rupiah) untuk angsuran ke- XII ke nomor rekening 555-551-1339-1 Bank Syariah Indonesia atas nama ARIS MUNANDAR.

Sehingga Total Angsuran yang telah saksi SYARIPUDDIN setorkan keseluruhan adalah senilai Rp. 1.404.000.000.,-(Satu Milyar Enam empat ratus empat juta rupiah).--------------

    • Bahwa selanjutnya setelah saksi SYARIPUDDIN membayar angsuran terakhir sesuai perjanjian saksi menghubungi Saudara KAMARUZZAMAN untuk meminta Invoice Pembelian akan tetapi Saudara KAMARUZZAMAN mengatakan bahwa penyerahan Invoice belum dapat dilakukan karena masih dalam proses, hingga Pada tanggal 16 Januari 2024 1 (satu) unit Excavator yang telah dibeli dan lunas dibayarkan oleh saksi SYARIPUDDIN tersebut tidak bisa di pergunakan di karenakan GPS alat berat Eskavator sudah di matikan Sistem, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa alat berat tersebut dikunci sistem pengoperasiannya karena angsuran atas pembayaran Excavator yang dilakukan oleh Terdakwa ARIS MUNANDAR kepada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri dalam keadaan Macet.
    • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 saksi SYARIPUDDIN berjumpa dengan saksi AFRIZAL, yang merupakan Sales alat berat Eskavator ZOOMLION dengan tujuan untuk menanyakan informasi tentang pembelian unit Excavator di ZOOMLION, saat pertemuan tersebut saksi SYARIPUDDIN juga menginformasikan bahwa sebelumnya telah melakukan pembelian 1 (satu) unit Excavator di PT. ZOOMLION dan saat dilakukan pengecekan oleh saksi AFRIZAL diketahui bahwa 1 (satu) unit Eskavator warna Hijau (Green) Jenis ZOOMLION Spesifikasi 82201744 Tahun 2021 yang Saksi SYARIPUDDIN beli melalui CV Murti Wahana  dengan Direktur Terdakwa ARIS MUNANDAR pembeliannya dalam status Kredit Macet dikarenakan angsuran pembayaran yang telah disepakatai untuk dibayarkan setiap bulannya tidak dilakukan oleh terdakwa ARIS MUNANDAR selaku direktur CV. Murti Wahana.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak membayarkan angsuran pembelian Excavator yang telah diserahkan oleh saksi SYARIPUDDIN kepada Terdakwa melalui rekening terdakwa maupun rekening saksi KAMARUZZAMAN mangakibatkan saksi SYARIPUDDIN mengalami kerugian senilai Rp. 1.664.000.000.- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit Excavator yang telah saksi SYARIPUDDIN beli melalui terdakwa tidak dapat lagi digunakan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana..----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya