Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
BACHTIAR Bin T. DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2214 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIAR Bin T. DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

Bahwa terdakwa Bachtiar Bin T. Darmansyah pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di sebuah rumah di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, berat netto 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 14.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa dihubungi oleh Roni (DPO) meminta untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa menghubungi Ali (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian sekira jam 15.30 WIB, terdakwa datang ke Sekolah SD 05 di Jalan Generasi Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan sepada motor kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak rokok kretek magnum yang diletakkan didepan sekolah dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.100.000. (satu juta seratus rupiah) oleh Roni untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus rupiah) ditambah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang yang dimiliki terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan total uang sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Ali melalui akun DANA.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 403/60049/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang
  • bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic dengan berat brutto 4,08  (empat koma nol delapan) gram dan berat netto 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3587/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Bachtiar Bin T. Darmansyah berupa 8 (delapan) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Bachtiar Bin T. Darmansyah pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di Komplek Perumahan sebuah rumah di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, berat netto 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya