Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
SARLITO WIRAWAN Bin Alm TANTAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2400 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARLITO WIRAWAN Bin Alm TANTAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Sarlito Wirawan Bin Alm. Tantawi bersama dengan Saksi Pendri Heriyanto Bin Nurzaman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat Netto 1,8 (Satu koma delapan) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Pendri Heriyanto Bin Nurzaman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Iqbal (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dimasukkan dalam bola kasti di Jalan PDAM Depan Laundry di Tiang Listrik di Pojok Pagar sawah yang beralamat di Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu terdakwa meminta diantarkan ke Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan cara melemparkan lewat belakang kantor Lapas Kelas II B Meulaboh lalu terdakwa juga memberitahukan Saksi Pendri Heriyanto untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan telah membantu terdakwa lalu Saksi Pendri Heriyanto menyetujuinya sehingga Saksi Pendri Heriyanto langsung menuju ke tempat yang telah diarahkan oleh terdakwa dengan menggunakan becak penumpang, lalu Saksi Pendri Heriyanto mengambil bola kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu lalu Saksi Pendri Heriyanto simpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan Saksi Pendri Heriyanto. Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib Saksi Pendri Heriyanto langsung menuju ke sebuah pondok kosong di Gampong Paya Peunagah kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dari bola kasti tersebut lalu Saksi Pendri Heriyanto mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan dari terdakwa dengan membungkus menggunakan plastik kecil bening lalu Saksi Pendri Heriyanto simpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Pendri Heriyanto yang sudah berada di belakang Lapas Kelas II B Meulaboh untuk melemparkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi Pendri Heriyanto untuk melemparkan batu terlebih dahulu sebagai petunjuk untuk terdakwa mengetahui posisi Saksi Pendri Heriyanto untuk melemparkan narkotika jenis sabu lalu setelah Saksi Pendri Heriyanto melemparkan batu kecil lalu Saksi Pendri Heriyanto melemparkan bola  kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu ke dalam Lapas dan terdakwa langsung mengambil bola kasti tersebut dan terdakwa membawa ke dalam kamar sel Nomor 10 Blok B yang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh tersebut lalu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dari bola kasti lalu bola kasti tersebut langsung dibakar oleh terdakwa didalam kamar mandi sel tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2642/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto1,8 (nol koma delapan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 117/60049/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 2,01 (dua koma nol satu) gram dan Netto 1,8 (satu koma delapan) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Sarlito Wirawan Bin Alm. Tantawi bersama Saksi Pendri Heriyanto Bin Nurzaman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat Netto 1,8 (Satu koma delapan) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Pendri Heriyanto Bin Nurzaman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dalam bola kasti di Jalan PDAM Depan Laundry di Tiang Listrik di Pojok Pagar sawah yang beralamat di Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu terdakwa meminta diantarkan ke Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan cara melemparkan lewat belakang kantor Lapas Kelas II B Meulaboh lalu terdakwa juga memberitahukan Saksi Pendri Heriyanto untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan telah membantu terdakwa lalu Saksi Pendri Heriyanto menyetujuinya sehingga Saksi Pendri Heriyanto langsung menuju ke tempat yang telah diarahkan oleh terdakwa dengan menggunakan becak penumpang, lalu Saksi Pendri Heriyanto mengambil bola kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu lalu Saksi Pendri Heriyanto simpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan Saksi Pendri Heriyanto. Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib Saksi Pendri Heriyanto langsung menuju ke sebuah pondok kosong di Gampong Paya Peunagah kec. Meureubo Kab. Aceh Barat mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dari bola kasti tersebut lalu Saksi Pendri Heriyanto mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut sebagai imbalan dari terdakwa dengan membungkus menggunakan plastik kecil bening lalu Saksi Pendri Heriyanto simpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Pendri Heriyanto yang sudah berada di belakang Lapas Kelas II B Meulaboh untuk melemparkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi Pendri Heriyanto untuk melemparkan batu terlebih dahulu sebagai petunjuk untuk terdakwa mengetahui posisi Saksi Pendri Heriyanto untuk melemparkan narkotika jenis sabu lalu setelah Saksi Pendri Heriyanto melemparkan batu kecil lalu Saksi Pendri Heriyanto melemparkan bola  kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu ke dalam Lapas dan terdakwa langsung mengambil bola kasti tersebut dan terdakwa membawa ke dalam kamar sel Nomor 10 Blok B yang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh tersebut lalu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dari bola kasti lalu bola kasti tersebut langsung dibakar oleh terdakwa didalam kamar mandi sel tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di bawah baju di dalam lemari sel tahanan Tersangka dan 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi warna gold di dalam Lapas kelas II B Meulaboh Kec. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di bawah baju di dalam lemari sel tahanan terdakwa dan 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi warna gold di dalam Lapas kelas II B Meulaboh Kec. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golonga I bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2642/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto1,8 (nol koma delapan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 117/60049/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 2,01 (dua koma nol satu) gram dan Netto 1,8 (satu koma delapan) gram.

 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Sarlito Wirawan Bin Alm. Tantawi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat Netto 1,8 (Satu koma delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengambil bola kasti yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu  yang dilemparkan oleh Saksi Pendri Heriyanto Bin Nurzaman  ke dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar mandi Sel Nomor 10 Blok B lalu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu dari bola kasti lalu bola kasti tersebut langsung dibakar oleh terdakwa didalam kamar mandi sel tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat Bong dari botol Aqua yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan Spet kaca lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) kali hisap hingga narkotika jenis sabu yang ada di dalam pireks tersebut habis;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8 (delapan) kali hisap;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di bawah baju di dalam lemari sel tahanan Tersangka dan 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi warna gold di dalam Lapas kelas II B Meulaboh Kec. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :2642/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto1,8 (nol koma delapan) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 117/60049/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat brutto 2,01 (dua koma nol satu) gram dan Netto 1,8 (satu koma delapan) gram;
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/102/V/2024/KES tanggal 04 Mei 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Sarlito Wirawan Bin Alm Tantawi adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamina (sabu).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya