Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Mbo T. Bustamam Cut Bin Nyak Cut 1.Bupati Aceh Barat
2.Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
3.Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan C.q. Universitas Teuku Umar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Minggu, 08 Sep. 2024
Nomor Surat AM/04/MBO/IX/2024
Penggugat
NoNama
1T. Bustamam Cut Bin Nyak Cut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmadi Mahmud, S.H.T. Bustamam Cut Bin Nyak Cut
Tergugat
NoNama
1Bupati Aceh Barat
2Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
3Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan C.q. Universitas Teuku Umar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, C.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, C.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah berdasarkan uraian fakta tersebut, telah nyata TANAH Penggugat tersebut merupakan milik sah Penggugat sepenuhnya yaitu dengan luas keseluruhan saat ini kurang lebih 17.544 m2 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi), yang terletak di Jalan Alpen, Gampong Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Utara

:

berbatas dengan tanah Syafari dan Lueng/Parit -----

46 M & 350 M

- Selatan

:

berbatas dengan Tanah Huzami & Lueng/Parit--------

400 M

- Timur

:

berbatas dengan Lueng/Parit -------------

  48 M

- Barat

:

berbatas dengan Jalan Alpen/Parit dan tanah warga -----

 16 M & 32 M

         

 

Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Akta Hibah Nomor 670/2006 tanggal 20 Oktober 2006 atas nama Bustamam Cut (Penggugat) dengan luas tanah 26 M x 400 M = 10.400 M2 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Mohd. Djamin. G., S.E., Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;

 

  • Akta Jual Beli Nomor 643/2006 tanggal 13 Oktober 2006 atas nama Bustamam Cut (Penggugat) dengan luas tanah 22 M x 400 M = 8.800 M2 (Delapan Ribu Delapan Ratus Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Mohd. Djamin. G., S.E., Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;

 

Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu untuk tanah seluas 16.296 M2 dikalikan dengan harga Rp. 200.000 = Rp. 3.259.200.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu rupiah) atau Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengembalikan sebahagian TANAH HAK MILIK Penggugat yang telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat III seluas kurang lebih 16.296 M2 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi) dalam keadaan kosong dan dikeluarkan dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 01.04.09.15.4.00003 atas nama Pemerintah RI C.q. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 04 April 2014;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sebahagian tanah hak milik Penggugat yang telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas lebih kurang 1.248 M2 (Seribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi) dalam keadaan kosong dan dikeluarkan dari Sertipikat Guna Bangunan Nomor 01.04.09.15.3.00001 tanggal 25 Juli 2013, dengan surat ukur Nomor: 25/Gunong Kleng/2013 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang terletak di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 4 dan 6, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan hibah sebidang tanah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah nomor: 011/1262/BAHT/V/2011 tertanggal 04 Juni 2011 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan:
    1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01.04.09.15.3.00001 tanggal 25 Juli 2013 atas nama Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan yang terletak di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh.
    2. Sertipikat Hak Pakai Nomor 01.04.09.15.4.00003 tanggal tanggal 04 April 2014 atas nama Pemerintah RI C.q. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang terletak di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh.

 

yang semuanya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat (Turut Tergugat), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat telah lalai, tidak teliti dan tidak cermat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak