Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
1.Mawardi., S.H
4.SUBANDI Bin WAHIT
5.AKMAL BIN ROZALI
6.RIO SUGANDA BIN ROZALI
7.SUHARI BIN AHMAD ROJI'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-127/L.1.18/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
2Mawardi., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI Bin WAHIT[Penahanan]
2AKMAL BIN ROZALI[Penahanan]
3RIO SUGANDA BIN ROZALI[Penahanan]
4SUHARI BIN AHMAD ROJI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Kios yang beralamat di Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh  “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT menyuruh terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I untuk berangkat menjalankan usaha jual beli minyak goreng curah dengan cara membeli minyak goreng curah di toko grosir menggunakan jerigen dan menjualnya kembali kepada kios-kios kecil di sekitar Meulaboh namun terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT mengatakan bahwa dirinya tidak ikut berjualan pada hari tersebut karena ingin istirahat dirumah.
  • Bahwa sebelum ketiga terdakwa berangkat, terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT memotong sandal swallow terlebih dahulu menjadi beberapa potongan berbentuk bulat, dimana potongan karet tersebut akan digunakan untuk mengganjal jerigen minyak goreng curah sebelum dijual ke kios-kios kecil, kemudian setelah terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT memotong karet tersebut terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT menitipkannya kepada terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI, lalu ketiga terdakwa pergi menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BE 9129 NO milik terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT yang sudah berisi muatan 36 buah jerigen kosong bewarna biru dan 4 buah jerigen bewarna biru yang sudah berisi minyak goreng curah.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I datang ke Toko Super Baru milik saksi AHMAD ZULFIKAR yang merupakan toko grosir minyak goreng curah di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa II AKMAL Bin ROZALI membeli minyak goreng curah kepada saksi AHMAD ZULFIKAR sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter, kemudian saksi AHMAD ZULFIKAR mengisi minyak goreng curah yang dibeli kedalam jerigen berwarna biru yang telah disiapkan oleh terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI, kemudian setelah minyak goreng curah di isi kedalam jerigen ketiga terdakwa pergi meninggalkan toko guna menuju kios-kios kecil untuk menjual kembali minyak goreng curah yang baru dibeli tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I datang ke sebuah kios yang terletak di Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa II AKMAL Bin ROZALI menawarkan minyak goreng curah kepada saksi HARIADI dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter dan saksi HARIADI mau membeli minyak goreng curah tersebut dan meminta sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter, kemudian terdakwa II AKMAL Bin ROZALI memberitahukan kepada terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI yang sudah bersiap diatas mobil merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BE 9129 NO, untuk menurunkan minyak goreng curah sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter, kemudian terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI mengurangi ukuran sebenarnya minyak goreng curah yang ada didalam jerigen biru berukuran 30 (tiga) puluh liter dengan cara menuangkannya ke dalam sebuah ember untuk ditampung sementara tanpa menghitung berapa banyak minyak goreng curah yang sudah dikeluarkan, kemudian terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI mengganjal mulut jerigen tersebut dengan potongan karet berbentuk bulat yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT dan menuangkan kembali minyak goreng curah kedalam mulut jerigen diatas karet yang mengganjal mulut jerigen sehingga seolah-olah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter tersebut terlihat penuh dan sesuai dengan ukuran/ takaran sebenarnya lalu terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI menutup kembali jerigen tersebut dengan tutupnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI menyerahkan jerigen tersebut kepada terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I untuk dituangkan kedalam wadah milik saksi HARIADI dan sebelum terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I menuangkan kedalam wadah terlebih dahulu terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I membuka tutup jerigen dan memperlihatkan sembari meyakinkan saksi HARIADI seolah-olah jerigen tersebut terisi penuh dan sesuai dengan ukuran/ takaran sebenarnya, kemudian terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I menuangkan minyak goreng curah tersebut kedalam wadah penampungan milik saksi HARIADI dan menyembunyikan karet yang digunakan untuk mengganjal mulut jerigen kedalam tutup jerigennya agar tidak terlihat oleh saksi HARIADI.
  • Bahwa sebelumnya saksi HARIADI yang sudah berlangganan membeli minyak goreng curah dari para terdakwa merasa curiga karena jumlah liter yang dibeli selalu kurang dan telah terlebih dahulu melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisan, kemudian pada saat terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I sedang menuangkan minyak goreng curah datang saksi ZAFRUL FAKHRI dan saksi JABAIR yang merupakan petugas kepolisan dari Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa minyak goreng curah yang terdapat pada dua buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter lainnya tidak penuh dan tidak sesuai dengan ukuran/ takaran sebenarnya, juga ditemukan karet berbentuk bulat yang digunakan untuk mengganjal mulut jerigen dan telah di tuangkan kembali miyak goreng diatas ganjalan tersebut sehingga seolah-olah jerigen tersebut isinya penuh, saat dimintai keterangan ketiga terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan yang sama selama kurang lebih 2 (dua) tahun bersama-sama dengan terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, sehingga terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I kesemuanya mendapatkan keuntungan dari perbuatan mengurangi takaran minyak goreng curah dari ukuran yang sebenarnya lebih kurang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ hari.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1)  huruf c Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana. -----------------------------

--------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Kios yang beralamat di Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh  “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT menyuruh terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I untuk berangkat membeli minyak goreng curah di toko grosir menggunakan jerigen dan menjualnya kembali kepada kios-kios kecil di sekitar Meulaboh namun terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT mengatakan bahwa dirinya tidak ikut berjualan pada hari tersebut karena ingin istirahat dirumah.
  • Bahwa sebelum ketiga terdakwa berangkat, terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT memotong sandal swallow terlebih dahulu menjadi beberapa potongan berbentuk bulat, dimana potongan karet tersebut akan digunakan untuk mengganjal jerigen minyak goreng curah sebelum dijual ke kios-kios kecil, kemudian setelah terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT memotong karet tersebut terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT menitipkannya kepada terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI, lalu ketiga terdakwa pergi menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BE 9129 NO milik terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT yang sudah berisi muatan 36 buah jerigen kosong bewarna biru dan 4 buah jerigen bewarna biru yang sudah berisi minyak goreng curah.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I datang ke Toko Super Baru milik saksi AHMAD ZULFIKAR yang merupakan toko grosir minyak goreng curah di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa II AKMAL Bin ROZALI membeli minyak goreng curah kepada saksi AHMAD ZULFIKAR sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter, kemudian saksi AHMAD ZULFIKAR mengisi minyak goreng curah yang dibeli kedalam jerigen berwarna biru yang telah disiapkan oleh terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI, kemudian setelah minyak goreng curah di isi kedalam jerigen ketiga terdakwa pergi meninggalkan toko guna menuju kios-kios kecil untuk menjual kembali minyak goreng curah yang baru dibeli tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I datang ke sebuah kios yang terletak di Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa II AKMAL Bin ROZALI menawarkan minyak goreng curah kepada saksi HARIADI dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter dan saksi HARIADI mau membeli minyak goreng curah tersebut dan meminta sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter, kemudian terdakwa II AKMAL Bin ROZALI memberitahukan kepada terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI yang sudah bersiap diatas mobil merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BE 9129 NO, untuk menurunkan minyak goreng curah sebanyak 3 (tiga) jerigen/ 90 (sembilan puluh) liter, kemudian terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI mengurangi minyak goreng curah yang ada didalam jerigen biru berukuran 30 (tiga) puluh liter dengan cara menuangkannya ke dalam sebuah ember untuk ditampung sementara tanpa menghitung berapa banyak minyak goreng curah yang sudah dikeluarkan, kemudian terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI mengganjal mulut jerigen tersebut dengan potongan karet berbentuk bulat yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT dan menuangkan kembali minyak goreng curah kedalam mulut jerigen diatas karet yang mengganjal mulut jerigen sehingga seolah-olah jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter tersebut terlihat penuh lalu terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI menutup kembali jerigen tersebut dengan tutupnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI menyerahkan jerigen tersebut kepada terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I untuk dituangkan kedalam wadah milik saksi HARIADI dan sebelum terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I menuangkan kedalam wadah terlebih dahulu terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I membuka tutup jerigen dan memperlihatkan sembari meyakinkan saksi HARIADI seolah-olah jerigen tersebut terisi penuh, kemudian terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I menuangkan minyak goreng curah tersebut kedalam wadah penampungan milik saksi HARIADI dan menyembunyikan karet yang digunakan untuk mengganjal mulut jerigen kedalam tutup jerigennya agar tidak terlihat oleh saksi HARIADI.
  • Bahwa sebelumnya saksi HARIADI yang sudah berlangganan membeli minyak goreng curah dari para terdakwa merasa curiga karena jumlah liter yang dibeli selalu kurang dan telah terlebih dahulu melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisan, kemudian pada saat terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I sedang menuangkan minyak goreng curah datang saksi ZAFRUL FAKHRI dan saksi JABAIR yang merupakan petugas kepolisan dari Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa minyak goreng curah yang terdapat pada dua buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter lainnya tidak penuh dan juga ditemukan karet berbentuk bulat yang digunakan untuk mengganjal mulut jerigen dan telah di tuangkan kembali miyak goreng diatas ganjalan tersebut sehingga seolah-olah jerigen tersebut isinya penuh, saat dimintai keterangan ketiga terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan yang sama selama kurang lebih 2 (dua) tahun bersama-sama dengan terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, sehingga terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa I SUBANDI Bin WAHIT, terdakwa II AKMAL Bin ROZALI, terdakwa III RIO SUGANDA Bin ROZALI dan terdakwa IV SUHARI Bin Ahmad ROJI I kesemuanya mendapatkan keuntungan dari perbuatan mengurangi jumlah minyak goreng curah lebih kurang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/ hari.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya