Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Mbo Yusra Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT. PLN (Persero) Pusat c.q. General Manajer PT. PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh c.q. Manajer PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, SHYusra
Tergugat
NoNama
1Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT. PLN (Persero) Pusat c.q. General Manajer PT. PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh c.q. Manajer PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Untung Wahyudi, S.H, dkkKementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT. PLN (Persero) Pusat c.q. General Manajer PT. PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh c.q. Manajer PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara:berbatas dengan Tanah Azhar

 - Selatan: berbatas dengan Rencana Lorong / Lorong Kantor Keuchik

- Timur: berbatas dengan Lorong Sawit / Jalan Syeh Abdurani

- Barat: berbatas dengan Tanah Muhammad Amin Raden

Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.

       Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan Tergugat membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 670.500.000,00-(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 dan angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
  5. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak