Dakwaan |
Bahwa benar Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korbanpada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira Pkl. 23.30 Wib , Tersangka pergi ke warung di jalan beriungin jaya Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk membeli mie, pada saat itu Tersangka menghampiri Saksi korban yang sedang duduk sendirian di warung tersebut , selanjutnya Tersangka menghampiri Saksi korban dan tersangka duduk di samping sebelah kiri saksi korban , kemudian tersangka bertanya kepada saksi korban ” Anwar” Anwar” , kenapa kamu keluarkan anak saya MULLAH OGES CABUCCI dari remaja mesjid agung Meulaboh , anak saya tidak masuk kerja ke mesjid beberapa hari dikarenakan ada halangan, famili kami meninggal dunia yang beralamat di lhoksemawe kemudian dijawab oleh saksi korban ” kenapa tidak bilang kalu tidak masuk , lalu tersangka jawab ” kan sudah dibilang sama anak saya , kalau iya tidak masuk kerja , dan ianya sempat minta pinjaman uang sama bendahara sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) masak kamu tidak tahu, kemudian dijawab oleh Saksi korban ” pokoknya sudah saya keluarkan , sama – sama juned sudah saya keluarkan sambil tangan saksi korban menunjuk kearah belakang samping tersangka duduk , dan pada saat itu tersangka melihat tangan kiri saksi korban mengarah ke arah wajah tersangka, disitulah tersangka reflek hiingga menampar wajah saksi korban dengan menggunakan belakang telapak tangan sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bagian batang hidung Saksi korban hingga mengeluarkan darah, setelah itu tersangka berdiri kemudian pemilik warung menyuruh tersangka untuk pergi.
Diancam Pasal 352 KUHP |