Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H M. RIZKY FEBRIANSYAH Bin MARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1066/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKY FEBRIANSYAH Bin MARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan saksi Rizki Ananda Bin Masriadi (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Kafe Trarat Tua Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) botol berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi Muhammad Valerian Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa saksi Rizki Ananda Bin Masriadi ada menyimpan narkotika jenis ganja. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Muhammad Valerian dan saksi Rahmat Hidayat beserta Anggota Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat Lainnya lansung menuju lokasi.
  • Bahwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, saksi Muhammad Valerian dan saksi Rahmat Hidayat melihat saksi Rizki Ananda Bin Masriadi yang sedang berjalan kaki, kemudian saksi Rizki Ananda Bin Masriadi diberhentikan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu puntung rokok yang telah bercampur narkotika jenis ganja didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh saksi Rizki Ananda Bin Masriadi, selanjutnya saksi Rizki Ananda Bin Masriadi menerangkan bahwa masih memiliki narkotika jenis ganja lagi beserta 1 (satu) blok piper merk Raw yang dititipkan terdakwa kepada temannya yaitu terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono di Café Tratak Tua di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya aparat Kepolisian membawa saksi Rizki Ananda Bin Masriadi menuju cafee teratak tua dan ketika sampai di café tersebut ada saksi terdakwa, saksi Huzaifah Falil Bin Fadlil dan saksi Rifat Syauqi Bin Arban yang sedang duduk menggunakan narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) blok piper merk Raw di atas meja depan terdakwa. Bahwa saksi Rizki Ananda Bin Masriadi menitipkan 1 (satu) botol berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) blok piper merk Raw kepada terdakwa karena ada teman saksi Rizki Ananda Bin Masriadi yaitu saksi Huzaifah dan saksi Rifat Syauqi yang juga akan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, sedangkan saksi Rizki Ananda Bin Masriadi pergi untuk membeli kopi. Bahwa terdakwa mengetahui yang dititipkan tersebut adalah narkotika jenis ganja.   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi Rizki Ananda Bin Masriadi, saksi Huzaifah Falil Bin Fadlil dan saksi Rifat Syauqi Bin Arban dilakukan penangkapan dan dibawa ke POLRES Aceh Barat untuk periksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Rizki Ananda Bin Masriadi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan permufatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 33/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan terdakwa Rizki berupa narkotika jenis ganja memiliki netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 435/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram yang di analisis milik terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan Rizki Ananda Bin Masriadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

            Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di di Café  Teratak  Tua di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang saat itu berada di  Café Teratak Tua berlokasi di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara saksi Rizki Ananda Bin Masriadi mengambil 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis ganja milik saksi Rizki Ananda Bin Masriadi dan melinting narkotika jenis ganja menggunakan rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 (dua) linting dan memberikan kepada terdakwa sebanyak 1  (satu) linting narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan 1 (satu) batang rokok Sampoena Mild yang kemudian dibakar dan dihisap pelan-pelan seperti layaknya orang merokok oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis ganja terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono Nomor: B/SHPU/40/I/2024/Kes tanggal 21 Januari 2024 ditandatangani oleh dr. Widya Noviani yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RAPID DIAGNOSTIC TEST, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis THC (ganja).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 33/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan Rizki berupa narkotika jenis ganja memiliki netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 435/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram yang di analisis milik terdakwa Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono  dan Rizki Ananda Bin Masriadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

           Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya