Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
2.Darma Mustika, S.H.
1.HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI
2.MUCHTAR Bin Alm. ABDULRANI
3.HARFADI M. IQBAL Bin ZAINUDDIN
4.ERPAN Bin Alm. M. SYAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1402/L.1.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H
2Darma Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI[Penahanan]
2MUCHTAR Bin Alm. ABDULRANI[Penahanan]
3HARFADI M. IQBAL Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
4ERPAN Bin Alm. M. SYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa I HERMAN SAPUTRA Bin Alm AHMAD RANI, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Kabupaten Aceh Barat dengan dengan titik kordinat Lintang 04º14,4558 Utara dan Bujur 095º48,6348 Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” perbuatan tersebut  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Oktober Tahun 2023 terdakwa I HERMAN SAPUTRA bertemu dengan Sdr USTAD (DPO) seseorang yang menetap di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sdr USTAD menawarkan kepada terdakwa I HERMAN SAPUTRA pekerjaan untuk membawa imigran gelap etnis Rohingya dari Myanmar menuju Malaysia dengan imbalan apabila terdakwa I HERMAN SAPUTRA berhasil membawa etnis Rohingya tersebut ke Malaysia terdakwa I HERMAN SAPUTRA akan mendapatkan upah/ imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per satu orang etnis Rohingya, kemudian atas tawaran Sdr USTAD tersebut terdakwa I HERMAN SAPUTRA menyetujuinya dan keduanya sepakat akan melakukan pengantaran dan penjemputan (transit) imigran gelap etnis Rohingya menggunakan kapal milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA, selanjutnya Sdr USTAD akan mengirimkan titik lokasi penjemputan apabila kapal yang membawa imigran gelap etnis Rohingya tersebut akan masuk wilayah perairan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr USTAD dengan mengatakan bahwasanya imigran gelap etnis Rohingya yang dikoordinir olehnya sudah berangkat dari Myanmar menuju Malaysia dan akan melakukan transit di Indonesia sehingga sesuai dengan kesepakatan bahwasanya terdakwa I HERMAN SAPUTRA sudah bisa berangkat untuk menjemput imigran gelap etnis Rohingya tersebut di tengah laut untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 terdakwa I HERMAN SAPUTRA menghubungi Sdr SAMSUL (DPO) yang merupakan pawang/ nahkoda Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA untuk bersiap-siap melakukan penjemputan imigran gelap etnis Rohingya di tengah laut dan terdakwa I HERMAN SAPUTRA berjanji akan memberikan upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per satu orang etnis Rohingya kepada Sdr SAMSUL apabila dirinya berhasil membawa imigran gelap etnis Rohingya tersebut dari penjemputan di tengah laut untuk di labuhkan di daratan Ujung Raja Kabupaten Nagan Raya lalu diberangkatkan menggunakan transportasi darat menuju Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dan akan dilanjutkan perjalanannya menggunakan Kapal Laut milik Sdr UCOK (DPO) hingga ke Malaysia, kemudian Sdr SAMSUL menyetujuinya dan bergegas menghubungi Sdr SIKAS (DPO), Sdr RAMLI (DPO), Sdr MUKHLIS (DPO), terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM selaku Anak Buah Kapal (ABK) untuk membantu menjemput imigran gelap etnis Rohingya dari tengah laut dan Sdr SAMSUL berjanji akan memberikan imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada masing-masing ABK jika berhasil membawa imigran gelap etnis Rohingya sesuai dengan arahan dari terdakwa I HERMAN SAPUTRA dan kemudian Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM menyetujuinya, kemudian terdakwa I HERMAN SAPUTRA juga memberikan uang kepada Sdr SAMSUL sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan bahan bakar kapal dan perbekalan selama dalam pelayaran.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Sdr SAMSUL, Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM berangkat dari pelabuhan Keude Lhoek, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan menggunakan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA menuju perairan terluar wilayah Indonesia disekitaran pulau sabang sambil menunggu titik koordinat yang akan dikirimkan oleh terdakwa I HERMAN SAPUTRA yang berasal dari Sdr USTAD.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib Sdr SAMSUL sudah mendapatkan titik koordinat penjemputan imigran gelap etnis Rohingya dan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT langsung berlayar menuju titik koordinat yang telah diberikan tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saat Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT sampai di lokasi sesuai dengan titik koordinat terlihat sebuah kapal yang membawa imigran gelap etnis Rohingya dari Myanmar, kemudian Sdr SAMSUL langsung merapatkan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT ke kapal yang mengangkut etnis Rohingya tersebut dan Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM membantu etnis Rohingya tersebut untuk berpindah kapal ke Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT dengan jumlah lebih kurang 142 (seratus empat puluh dua orang) etnis Rohingya, kemudian setelah proses perpindahan penumpang imigran gelap etnis Rohingya selesai Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT berangkat menuju perairan Kabupaten Nagan Raya tanpa dilengkapi dengan dokumen ke Imigrasian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT sedang berada di perairan Aceh Barat kondisi cuaca dan ombak disekitaran perairan tersebut sedang buruk sehingga mengakibatkan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT terbalik dan seluruh penumpang kapal menyelamatkan diri masing-masing dengan berpegangan pada kapal maupun benda-benda yang terapung di laut, kemudian Sdr SAMSUL, Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS berenang ke daratan sambil berpegangan pada drum berbahan fiber sedangkan terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM saat akan berenang di pegang oleh beberapa orang etnis rohingya dari atas kapal yang terbalik agar tidak melarikan diri, hingga akhirnya para penumpang Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT yang merupakan imigran gelap etnis Rohingya termasuk dengan terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib diselamatkan oleh Kapal KN Kresna 232 milik Basarnas di Perairan Kabupaten Aceh Barat dengan dengan titik kordinat Lintang 04º14,4558 Utara dan Bujur 095º48,6348 Timur dan dibawa ke Pelabuhan Jetty Meulaboh untuk diserahkan kepada Satuan Tugas Gabungan untuk dilakukan pendataan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa I HERMAN SAPUTRA Bin Alm AHMAD RANI selaku pemilik kapal Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM selaku Anak Buah Kapal (ABK) Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Kabupaten Aceh Barat dengan dengan titik kordinat Lintang 04º14,4558 Utara dan Bujur 095º48,6348 Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” perbuatan tersebut  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Oktober Tahun 2023 terdakwa I HERMAN SAPUTRA bertemu dengan Sdr USTAD (DPO) seseorang yang menetap di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sdr USTAD menawarkan kepada terdakwa I HERMAN SAPUTRA pekerjaan untuk membawa imigran gelap etnis Rohingya dari Myanmar menuju Malaysia dengan imbalan apabila terdakwa I HERMAN SAPUTRA berhasil membawa etnis Rohingya tersebut ke Malaysia terdakwa I HERMAN SAPUTRA akan mendapatkan upah/ imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per satu orang etnis Rohingya, kemudian atas tawaran Sdr USTAD tersebut terdakwa I HERMAN SAPUTRA menyetujuinya dan keduanya sepakat akan melakukan pengantaran dan penjemputan (transit) imigran gelap etnis Rohingya menggunakan kapal milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA, selanjutnya Sdr USTAD akan mengirimkan titik lokasi penjemputan apabila kapal yang membawa imigran gelap etnis Rohingya tersebut akan masuk wilayah perairan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr USTAD dengan mengatakan bahwasanya imigran gelap etnis Rohingya yang dikoordinir olehnya sudah berangkat dari Myanmar menuju Malaysia dan akan melakukan transit di Indonesia sehingga sesuai dengan kesepakatan bahwasanya terdakwa I HERMAN SAPUTRA sudah bisa berangkat untuk menjemput imigran gelap etnis Rohingya tersebut di tengah laut untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 terdakwa I HERMAN SAPUTRA menghubungi Sdr SAMSUL (DPO) yang merupakan pawang/ nahkoda Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA untuk bersiap-siap melakukan penjemputan imigran gelap etnis Rohingya di tengah laut dan terdakwa I HERMAN SAPUTRA berjanji akan memberikan upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per satu orang etnis Rohingya kepada Sdr SAMSUL apabila dirinya berhasil membawa imigran gelap etnis Rohingya tersebut dari penjemputan di tengah laut untuk di labuhkan di daratan Ujung Raja Kabupaten Nagan Raya lalu diberangkatkan menggunakan transportasi darat menuju Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara dan akan dilanjutkan perjalanannya menggunakan Kapal Laut milik Sdr UCOK (DPO) hingga ke Malaysia, kemudian Sdr SAMSUL menyetujuinya dan bergegas menghubungi Sdr SIKAS (DPO), Sdr RAMLI (DPO), Sdr MUKHLIS (DPO), terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM selaku Anak Buah Kapal (ABK) untuk membantu menjemput imigran gelap etnis Rohingya dari tengah laut dan Sdr SAMSUL berjanji akan memberikan imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada masing-masing ABK jika berhasil membawa imigran gelap etnis Rohingya sesuai dengan arahan dari terdakwa I HERMAN SAPUTRA dan kemudian Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM menyetujuinya, kemudian terdakwa I HERMAN SAPUTRA juga memberikan uang kepada Sdr SAMSUL sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan bahan bakar kapal dan perbekalan selama dalam pelayaran.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Sdr SAMSUL, Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM berangkat dari pelabuhan Keude Lhoek, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan menggunakan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT milik terdakwa I HERMAN SAPUTRA menuju perairan terluar wilayah Indonesia disekitaran pulau sabang sambil menunggu titik koordinat yang akan dikirimkan oleh terdakwa I HERMAN SAPUTRA yang berasal dari Sdr USTAD.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib Sdr SAMSUL sudah mendapatkan titik koordinat penjemputan imigran gelap etnis Rohingya dan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT langsung berlayar menuju titik koordinat yang telah diberikan tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saat Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT sampai di lokasi sesuai dengan titik koordinat terlihat sebuah kapal yang membawa imigran gelap etnis Rohingya dari Myanmar, kemudian Sdr SAMSUL langsung merapatkan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT ke kapal yang mengangkut etnis Rohingya tersebut dan Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS, terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM membantu etnis Rohingya tersebut untuk berpindah kapal ke Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT dengan jumlah lebih kurang 142 (seratus empat puluh dua orang) etnis Rohingya, kemudian setelah proses perpindahan penumpang imigran gelap etnis Rohingya selesai Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT berangkat menuju perairan Kabupaten Nagan Raya tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT sedang berada di perairan Aceh Barat kondisi cuaca dan ombak disekitaran perairan tersebut sedang buruk sehingga mengakibatkan Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT terbalik dan seluruh penumpang kapal menyelamatkan diri masing-masing dengan berpegangan pada kapal maupun benda-benda yang terapung di laut, kemudian Sdr SAMSUL, Sdr SIKAS, Sdr RAMLI, Sdr MUKHLIS berenang ke daratan sambil berpegangan pada drum berbahan fiber sedangkan terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM saat akan berenang di pegang oleh beberapa orang etnis rohingya dari atas kapal yang terbalik agar tidak melarikan diri, hingga akhirnya para penumpang Kapal Pukat Cincin Rezeki Nelayan 23GT yang merupakan imigran gelap etnis Rohingya termasuk dengan terdakwa II MUCHTAR Bin Alm ABDULRANI, terdakwa III HARFADI M IQBAL Bin ZAINUDDIN dan terdakwa IV ERPAN Bin Alm M SYAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib diselamatkan oleh Kapal KN Kresna 232 milik Basarnas di Perairan Kabupaten Aceh Barat dengan dengan titik kordinat Lintang 04º14,4558 Utara dan Bujur 095º48,6348 Timur dan dibawa ke Pelabuhan Jetty Meulaboh untuk diserahkan kepada Satuan Tugas Gabungan untuk dilakukan pendataan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya