Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2018/PN Mbo TEUKU ARIFANDI AGUS TINA Bin Alm. UBIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/169/XI/2018/Sek Samatiga
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEUKU ARIFANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TINA Bin Alm. UBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 17.40 wib saat Saksi Korban beserta Sdr. SAFRIL MAIDI (Keuchik Gp. Suak Seuke), Sdr. SAIFUL ANWAR (Sektaris Mukim Lhok Bubon), RASYIDIN (selaku yang bersengketa tanah), ALI UBAT (selaku yang bersengketa tanah), NAFIDAH (selaku istri Sdr. ALI UBAT), Sdr. ALWI (selaku Abang Sdri. NAFIDAH), sedang berada di lokasi tanah Sdr. ALI UBAT dan tanahSdr. RASYIDIN yang sedang sengketa tapal batas di Lr. Pasir II Dusun Suak Seuke, Gp. Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat yang bertempat, untuk mengupayakan penyelesaian titik tapal batas tanah yang bersengketa, kemudian Saksi Korban selaku Imam mesjid di Gp. Suak Seuke memberi keterangan yang bedasarkan yang dilihat dan diketahuinya dari lebih kurang sejak berumur 17 tahun hingga sekarang berumur 75 tahun dan tanah tersebut yang Saksi Korban ketahui awalnya milik Sdr. Alm LEMCUT ALI dan tanah milik Alm. RAMLAH, kemudian tanah tersebut sekarang :

  1. Tanah milik Alm. LEMCUT ALI sudah menjadi milik Sdr. ALI UBAT.
  2. Tanah milik Alm. RAMLAH sudah menjadi milik Sdr. SYARIFUDDIN.

Setelah memberi keterangan tersebut tiba-tiba datang Sdr. AGUSTINA, dan kemudian Sdri. NAFIDAH berkata kepada Sdr. AGUSTINA “TADI CEK SYAM  MEMBERI KETERANGAN TENTANG TAPAL BATAS TANAH INI YANG DIA KETAHUI, DISINI BATASNYA” kemudian Sdr. AGUSTINA langsung menjawab “NYAN ABU LAHAB CIT (ABU LAHAB JUGA DIA ITU)”yang mana Sdr. AGUSTINA pada saat mengatakan “ABU LAHAB JUGA DIA” sambil menunjuk kearah Saksi Korban. Kemudian Sdr. SAFRIL MAIDI langsung menegur Sdr. AGUSTINA “HAI KAMU KENAL INI, BAGAIMANA KAMU MENGATAKAN TERHADAP BELIAU ABU LAHAB, BELIAU INI IMAM MESJID”. setelah Sdr. SAFRIL MAIDI menegur Sdr. AGUSTINA atas perkataannya yang menghina saya, Sdr. AGUSTINA Langsung pergi meninggalkan Saksi Korban, Dan sekira pukul 20.00 wib pada hari itu juga Sdr. AGUSTINA datang kerumah Saksi Korban untuk meminta maaf atas ucapannya pada sore hari tersebut, ------------------------

Atas kata-kata penghinaan tersebut, Saksi Korban dan Keluarga besarnya serta  masyarakat Gp. Suak Seuke merasa sangat Keberatan, dikarenakan sosok ABU LAHAB dalam ajaran agama Islam adalah orang yang sangat benci akan ajaran agama islam bahkan nama ABU LAHAB disebutkan dalam Alquran merupakan Pengutukannya sebagai salah satu musuh islam dan diancam Allah SWT dengan siksa neraka terhadapnya, Maka dari itu, Saksi Korban merasa malu dan rusak kehormatannya dikarenakan kata-kata tersebut diucapkan / disiarkan oleh Sdr. AGUSTINA didepan orang ramai / khalayak umum dan juga keluarga Saksi Korban juga masyarakat Gp. Suak Seuke juga sangat keberatan terhadap Penghinaan tersebut dikarenakan Saksi Korban adalah seorang Imam Mesjid Gp. Suak Seuke yang seharusnya merupakan tokoh panutan malah disamakan dengan Tokoh ABU LAHAB.

Pihak Dipublikasikan Ya