Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga Syukur Din Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SoehadiPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Tergugat
NoNama
1Syukur Din
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.126.819,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3967-01-003808-10-1 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 17-01-2019 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 197.126.819,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No:38/W/III/2008 tanggal 14-03-2008 atas nama Syukur Din;
  2. Sertifikat No:00124 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
  3. Sertifikat No:00125 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
  4. Sertifikat No:00147 tanggal 28-11-2017 atas nama Syukur Din;
  5. Akta Jual Beli No:1.132/2014 tanggal 13-10-2014 atas nama Syukurdin;
  6. Akta Jual Beli No:1.131/2014 tanggal 13-10-2014 atas nama Syukurdin;
  7. Akta Jual Beli No:1.360/2014 tanggal 31-12-2014 atas nama Syukurdin;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  8. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak