Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, sekira pukul 12.30 Wib, bertempat didepan rumahnya Jln. Nasional Gp. Runding Meulaboh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, mengalami kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku SAMSUL BAHRI, alamat Komplek Budha Suci Gp. Peunaga Baro Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, dengan sebab dikarenakan salah paham terhadap perkataan dan perbuatan Korban terhadap istrinya (nama tidak kenal), padahal semua yang diduga oleh pelaku tersebut adalah tidak benar.
Sebelum melakukan penganiayaan oleh pelaku SAMSUL, terlebih dahulu mengatakan kepada Korban “ KAMU ISTRI si ADI, KAMU ITU PENDATANG, TIDAK TAHU DIRI, sambil memukul Korban, dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) sehingga mengenai lengan bahu tangan kiri Korban” setelah itu Korban, melakukan perlawanan dengan cara melempar pelaku SAMSUL menggunakan batu kerikil yang ada di sekitar lokasi, dengan tujuan agar pelaku SAMSUL, tidak lagi mengulangi perbuatan melakukan penganiayaan terhadap Korban.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, Korban mengalami sakit (luka memar) pada bagian lengan bahu tangan kiri dan sulit untuk digerakkan, selama sekitar 2 (dua) hari dan pada saat berobat dirumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, tidak diberikan resep atau obat apapun, selanjutnya Korban mengolesi sakitnya dengan obat tradisional (minyak kusuk), sampai sembuh dan normal digerakkan kembali, sedangkan sakit atau akibat lainnya tidak ada karena Korban bekerja sebagai ibu rumah tangga, pasca kejadian ini tetap bisa melaksanakan kegiatan memasak, mencuci, Dll, walaupun tangan kiri Saksi Korban agak sulit digerakkan |