Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
1.TARMIZI.H Bin Alm HASYIM
2.AIDIL SAPUTRA Bin JAILANI JAMIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2416 /L.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI.H Bin Alm HASYIM[Penahanan]
2AIDIL SAPUTRA Bin JAILANI JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Ranub Dong Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewa, menyewakan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu  benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil tiba dirumah Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim yang beralamat di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat kemudian Saksi Imbran Bin Alm. Ismail (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil untuk menjual rokok yang dihasilkan dari mengambil barang milik orang lain yang dilakukan oleh Saksi Imbran Bin Alm. Ismail;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual rokok tersebut ke sebuah toko yang beralamat di Desa Ranub Dong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat kepada Saksi Kamaruzzaman Bin Alm. Usman Bakar yang mana Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual 1 (satu) slop rokok Dji Sam Soe dengan harga Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) slop rokok Surya Gudang Garam dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa  selanjutnya Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual kembali rokok tersebut ke Saksi Nurbayan Bin Sulaimanan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus rokok merek Marcopolo mild dengan harga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok merek Surya Gudang Garam dengan harga Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus rokok merek Dunhill dengan harga Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), dan 2 (dua) Bungkus rokok merek Bull dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan uang sejumlah Rp.496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). kemudian Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjumpai Saksi Imbran Bin Alm. Ismail selanjutnya memberikan uang hasil penjualan rokok sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu dibagi Saksi Imbran Bin Alm. Ismail mendapatkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil mendapatkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim mendapatkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Imbran Bin Alm. Ismail menyuruh kembali Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil  untuk menjual rokok sisa yang masih ada dirumah Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim kemudian Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim  dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil menjual rokok kepada Saksi Samsikadi Bin Alm. Teuku Rajanata di Desa Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat berupa 86 bungkus rokok diantaranya 8 (delapan) bungkus Surya Gudang Garam Kecil, 4 (empat) bungkus Pasopati, 4 (empat) bungkus Magnum Filter, 3 (tiga) bungkus Sampoerna Mild, 14 (empat belas) Dji Samsoe, 5 (lima) bungkus Esse Berry Pop, 4 (empat) bungkus Marcopolo, 10 (sepuluh) bungkus Hero Filter, 2 (dua) bungkus Avolution Menthol, 2 (dua) bungkus LA Hitam, 6 (enam) bungkus Commodore, 3 (tiga) bungkus Malrboro Hitam Merah, 3 (tiga) bungkus Sampoerna Hijau, 5 (lima) bungkus Gudang Garam Kecil, 1 (satu) bungkus United, 1 (satu) bungkus Esse Change Biru Besar, 2 (dua) bungkus Esse Change Biru Kecil, 2 (dua) bungkus LA Ice, 2 (dua) bungkus Win Mild, 1 (satu) bungkus Sampoerna Biru Kecil,  2 (dua) bungkus Satu Enam Delapan, 1 (satu) Surya Gudang Garam Besar, dan 1 (satu) bungkus Camel dengan jumlah Rp.1.720.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim dan Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil berhasil menjual rokok tersebut sejumlah Rp.1.720.000.- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya kembali ke rumah Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim menjumpai Saksi Imbran Bin Alm. Ismail (penuntutan terpisah), kemudian dibagikan uang tersebut yang mana Saksi Imbran Bin Alm. Ismail  mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim H Bin Alm. Hasyim Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikarenakan Saksi Imbran Bin Alm. Ismail merniliki hutang dengan Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim H Bin Alm. Hasyim sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Saksi Imbran Bin Alm. Ismail membayar hutang kepada Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim H Bin Alm. Hasyim sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan;
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil Saputra bersama dengan Saksi Imbran Bin Alm. Ismail (penuntutan terpisah) mengambil barang berupa 45 (empat puluh lima) alat kosmetik, 47 (empat puluh tujuh) pencuci wajah yang berada di rumah Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil dan membawa barang tersebut ke rumah Saksi Zulkifli Bin Baharudin dikarenakan orang tua Terdakwa II Aidil Saputra Bin Jailani Jamil Saputra yaitu Saksi Jailani Jamil tidak mengizinkan lagi Saksi Imbran Bin Alm. Ismail meletakkan barang tersebut dirumah Saksi Jailani Jamil;
  • Bahwa kemudian setelah membawa 45 (empat puluh lima) alat kosmetik, 47 ( empat puluh tujuh) pencuci wajah ke rumah Saksi Zulkifli Bin Baharudin yang beralamat di Desa Ranub Dong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan meletakkan 47 ( empat puluh tujuh) pencuci wajah di rumah Saksi Zulkifli Bin Baharudin dengan alasan barang tersebut akan dijual ke Banda Aceh sehingga Saksi Zulkifli Bin Baharudin mengizinkan meletakkan barang yang dibawa oleh Saksi Imbran Bin Alm. Ismail tersebut dan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 Terdakwa II ditangkap di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa I Tarmizi. H Bin Alm. Hasyim sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh kepolisian Aceh Barat.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya