Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.IBSAINI, S.H., M.H.
2.Robi, S.H.
3.Eka Safitri, S.H
4.Darma Mustika, S.H
ZULFIKAR A. TALEB BIN A. TALEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2219 /L.1.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBSAINI, S.H., M.H.
2Robi, S.H.
3Eka Safitri, S.H
4Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR A. TALEB BIN A. TALEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Zulfikar A.Taleb bin A.Taleb pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan April 2024 bertempat di wilayah Perairan Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, selaku Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan (60 Mill) Nomor: AL.836/8/22/KSOP.Lsm/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh  Kepala Kantor  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lhokseumawe, Terdakwa Zulfikar A.Taleb bin A.Taleb dinyatakan cakap sebagai Nakhoda Kapal Perikanan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira 18.00 WIB  Terdakwa Zulfikar A.Taleb bin A.Taleb selaku Nakhoda Kapal KM SAMURAI GT. 18 berangkat/berlayar bersama dengan ABK yakni saksi Abdullah dan Saksi M.Nur Abbas dari Pancang/dermaga tempat sandar kapal yang beralamat di Desa Pangong Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan Perairan Samudera Hindia atau sekira 340 (tiga ratus delapan puluh) Miil dari darat Kabupaten Meulaboh Aceh Barat untuk mencari atau menangkap ikan, dimana ketika berangkat Terdakwa Zulfikar A.Taleb bin A.Taleb, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 kapal yang terdakwa Nakhodai tiba di tuasan/rumpon pada titik Koordinat N 05°20’600- E 090°17’450” dan melakukan penangkapan ikan selama 5 (lima) hari dengan tempat yang berpisah dengan hasil penangkapan ±700 kg dengan jenis ikan campuran yang di letakan di dalam Fiber, Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 terdakwa yang menakhodai kapal KM Samurai GT 18 bersama dengan ABK yaitu saksi Abdullah dan Saksi M.Nur Abbas kembali pulang menuju PPI Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.20 WIB, ketika sampai di depan Muara Padang Seurahet, Kapal KM SAMURAI GT.18 yang Terdakwa Nakhodai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan hasil pemeriksaan oleh Petuas Polairud didapati Terdakwa tidak memiliki surat Persetujuan berlayar dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya KM. SAMURAI GT. 18 yang Terdakwa nakhodai diperintahkan oleh petugas untuk berlayar menuju ke PPI Rigaih Kabaupaten Aceh Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Paragraf 2 Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

Pihak Dipublikasikan Ya