Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2023/PN Mbo 1.Mawardi., S.H
2.FAIZAH, SH., M. Kn
Mariati alias Sibet Binti Alm Muhammad Yahya Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2023/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2004/L.1.18/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi., S.H
2FAIZAH, SH., M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mariati alias Sibet Binti Alm Muhammad Yahya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARIATI ALIAS SIBET BINTI ALM MUHAMMAD YAHYA Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus dalam tahun 2023 bertempat di Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan  terhadap saksi Rosmawati perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 18.20 Wib, terdakwa Mariati alias SiBet yang sedang berada dirumah bersama anak-anak terdakwa dan saksi Cut Asmah berada di tempat di Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kedatangan saksi Ambran yang akan mengembalikan uang sisa pengalihan pembelian secara kredit mobil L-300 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi korban Rosmawati datang ke rumah terdakwa Mariati alias Sibet untuk meminta uang tersebut karena merasa bahwa uang tersebut adalah milik saksi Warjohan (suami korban Rosmawati) sehingga saksi Ambran langsung pulang dan yang menemui korban Rosmawati adalah saksi Cut Asmah yang mengatakan kepada saksi korban Rosmawati “Bu, ini urusan pak Warjohan, ibu pulang saja sudah magrib” kemudian saksi Cut Asma masuk kembali kedalam rumah dan mengunci pintu rumah namun saksi korban masih menggedor gedor pintu rumah sambil marah-marah sehingga membuat anak-anak terdakwa takut dan menangis, dan karena terdakwa Mariati emosi kemudian terdakwa mariati langsung membuka pintu dan mengambil 1 (satu) buah sandal hak tinggi dan memukul bagian kepala saksi korban Rosmawati sekali pukul kemudian terdakwa Mariati mengambil sepotong kayu dan memukul saksi Rosmawati sebanyak satu kali sehingga mengenai bagian pelipis mata saksi Rosmawati hingga robek dan mengeluarkan darah.

Bahwa sesuai hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Noval Ardian Putra dokter pemeriksa pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tertanggal  09 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan:

 

  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang dalam mengeluh nyeri kepala

Pada korban ditemukan:

  • Kepala: pada sudut alis mata kanan terdapat luka terbuka dengan panjang satu koma dua centimeter dan lebar satu centimeter dinding luka kotor, sudut luka tumpul dan area sekitarnya terdapat memar
  • Korban dilakukan penjahitan luka sebanyak tiga jahitan serta pembersihan luka dan pengobatan
  • Korban dipulangkan dengan anjuran kontrol

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan 44 tahun ditemukan luka terbuka pada sudut alis mata kanan dan memar di area sekitarnya akibat kekerasan tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya