Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2023/PN Mbo | 1.Mawardi., S.H 2.FAIZAH, SH., M. Kn |
Mariati alias Sibet Binti Alm Muhammad Yahya | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2023/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2004/L.1.18/Eoh.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MARIATI ALIAS SIBET BINTI ALM MUHAMMAD YAHYA Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus dalam tahun 2023 bertempat di Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Rosmawati perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 18.20 Wib, terdakwa Mariati alias SiBet yang sedang berada dirumah bersama anak-anak terdakwa dan saksi Cut Asmah berada di tempat di Lorong Intan Gampong Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kedatangan saksi Ambran yang akan mengembalikan uang sisa pengalihan pembelian secara kredit mobil L-300 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi korban Rosmawati datang ke rumah terdakwa Mariati alias Sibet untuk meminta uang tersebut karena merasa bahwa uang tersebut adalah milik saksi Warjohan (suami korban Rosmawati) sehingga saksi Ambran langsung pulang dan yang menemui korban Rosmawati adalah saksi Cut Asmah yang mengatakan kepada saksi korban Rosmawati “Bu, ini urusan pak Warjohan, ibu pulang saja sudah magrib” kemudian saksi Cut Asma masuk kembali kedalam rumah dan mengunci pintu rumah namun saksi korban masih menggedor gedor pintu rumah sambil marah-marah sehingga membuat anak-anak terdakwa takut dan menangis, dan karena terdakwa Mariati emosi kemudian terdakwa mariati langsung membuka pintu dan mengambil 1 (satu) buah sandal hak tinggi dan memukul bagian kepala saksi korban Rosmawati sekali pukul kemudian terdakwa Mariati mengambil sepotong kayu dan memukul saksi Rosmawati sebanyak satu kali sehingga mengenai bagian pelipis mata saksi Rosmawati hingga robek dan mengeluarkan darah. Bahwa sesuai hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Noval Ardian Putra dokter pemeriksa pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tertanggal 09 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan:
Pada korban ditemukan:
Kesimpulan: pada pemeriksaan korban perempuan 44 tahun ditemukan luka terbuka pada sudut alis mata kanan dan memar di area sekitarnya akibat kekerasan tumpul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |