Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 916 M2 ( Sembilan Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang merupakan harta pusaka dari mendiang orang tua Penggugat bernama Alm.M.Adli Hasyim, yang terletak di Gampong Paya Baro,Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat dengan Rincian batasnya sebagai berikut : Utara : dengan Alur sepanjang 21 Meter Timur : dengan Jalan Desa sepanjang 40 Meter, Selatan : dengan Jalan Desa sepanjang 26 Meter, Barat : dengan tanah Safiyah sepanjang 38 Meter adalah Harta Pusaka Milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah Pusaka tersebut dengan membongkar bangunan diatas tanah itu dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa hambatan dari pihak manapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|